Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menggelontorkan anggaran dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 72 triliun.
DARA – Anggaran itu diperuntukan untuk percepatan pembangunan di wilayah desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, mengatakan, pemanfaatan dana desa dapat sesuai harapan masyarakat.
“Dana desa dapat dipakai untuk pengembangan infrastruktur desa, bisa dipakai untuk tugas-tugas pembangunan desa yang lain yang penting selalu bertumpu pada dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” kata Abdul, kepada wartawan di Cianjur, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, lanjut Abdul, pemanfaatan dana desa juga saat ini dialokasikan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Alokasi untuk percepatan penanganan pandemi yang tengah berlangsung sebesar 8% dari seluruh total anggaran dan Rp 20 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan, pemanfaatan dana desa di Kabupaten Cianjur berjalan sesuai peruntukan, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia serta percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Semuanya berjalan lancar dan baik, kami terus awasi terkait penggunaan dan peruntukannya. Kami imbau seluruh pemerintah desa agar betul-betul dan bertanggung jawab agar dana desa dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” jelas Herman.***
Editor: denkur