Demo ricuh. Wartawan pun jadi korban. Aksi keperihatinan pun muncul. Para jurnalis memprotes tindakan aparat
DARA | TARAKAN – Wartawan sering menjadi korban kekerasan aparat kepolisian akhir-kahir ini, terkait maraknya aksi demo di sejumlah daerah yang berujung bentrok.
Peristiwa itu mengundang keperihatinan para jurnalis nasional. Aksi demo pun digelar dimana-mana, termasuk di Tarakan.
Puluhan jurnalis Tarakan menggelar aksi demo mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Berorasi di simpang empat depan GTM Tarakan. Lalu long march ke Mapolres Tarakan, Rabu (2/9/2019).
Aksi ini diinisiasi Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Kaltara dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan mengatas namakan ‘Aliansi Peduli Wartawan’.
Aksi ini dilakukan terkait banyaknya wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat saat terjadi bentrok antara aparat dengan pegunjuk rasa.
Sisi lain, kini wartawan juga harus berhadapan dengan 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa mengancam kebebasan pers.
Berikut tuntutan Aliansi Peduli Wartawan :
- Tolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
- Aparat harus menghormati profesi wartawan yang sudah tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Usut tuntas dan adili pelaku kekerasan.
- Menolak 10 pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers.***
Editor: aldinar