Puluhan massa Aliansi Ulama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bandung Barat mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Barat menindaklanjuti aspirasinya. Ini delapan Tuntutannya.
DARA | BANDUNG – Ada delapan tuntutan yang menjadi aspirasi aliansi terkiat penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Berikut delapan tuntutan tersebut:
1. Menolak RUU HIP (Haluan Indonesia Pancasila) & menuntut penghentian pembalasannya.
2. Mendukung penuh Ma’lumat MUI tentang Penolakan RUU HIP
3. Mengusut dan memproses hukum para insiator dan komseptor RUI HIP
4. Menerapkan KUHP pasal 7 terhadap para pelaku makar yang ingin merubah Pancasila.
5. Menuntut Pembubaran Parpol yang terlibat menjadi insiator dan konseptor RUU HIP.
6. Mendorong MPR RI agar menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikan Jokowi apabila memberi peluang dan/ atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, serta membangun kerjasama (bidang politik) dengan Partai Komunis China.
7. Menolak kriminalisasi para ulama & tokoh yang kritis terhadap pemerintah/ penguasa.
8. Menyerukan semua elemen bangsa untuk berjuang bersama melawan kebangkitan neo PKI.
Rincian tuntuan dari Aliansi Ulama dan Tokoh Masyarakat ini diserahkan Ketua Aliansi Ade Saepudin kepada Ketua DPRD KBB, Rismanto saat eudensi di Gedung DPRD KBB Jalan Raya Padalarang, Kamis (25/6/2020).
Ade Saepudin mendesak agar tuntutan mereka segera disampaikan oleh DPRD KBB ke DPR RI. “Kita minta DPR RI menanggapi aspirasi kami untuk menghentikan RUU HIP itu,” tegasnya
Apabila DPR RI mengabaikan aspirasinya, maka Aliansi KBB mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan. “Kita akan lakukan aksi demo, seperti juga daerah-daerah lainnya juga ke DPR RI,” tegas Ade.
Ketua DPRD KBB Rismanto mengatakan, aspirasi yang disampaikan aliansi akan segera ditindaklanjutinya. “Kami akan segera menyampaikan surat ke DPR RI dengan dilampiri aspirasi dari Aliansi ini,” tutur Rismanto.
Menanggapi aspirasi tersebut politisi dari PKS tersebut menyatakan jika sepengetahuannya, kondisi terakhir DPR RI juga meminta pembahasan ini dihentikan bahkan dicabut dari Prolegnas.
“Pemerintah juga setahu saya sama. Karena ini inisiatif RUU DPR maka nanti harus dibahas dulu di pimpinan lalu Banmus, aparipurna untuk mencabutnya,” jelas Rismanto.***
Editor: denkur