Alokasi Bansos Beresiko Tinggi, Ini Kata KPK

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: denkur)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: denkur)

Kepala daerah harus cermat dalam merancang pengadaan untuk bantuan sosial untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, proses pengadaan itu memiliki risiko paling tinggi terjerat tindak pidana korupsi.

DARA | JAKARTA – “Risiko paling tinggi itu pengadaan. Makanya KPK keluarkan surat edaran, dan itu sudah bilang pengadaan dalam darurat itu boleh,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi via Zoom, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Pahala, saat ini kepala daerah harus mengutamakan bantuan bisa tepat sasaran. Dalam pengadaan bantuan, kata Pahala, kepala daerah tak perlu khawatir berlebihan jika salah dalam administrasi.

“Para kepala daerah saya pikir tahu pasti kalau salah administrasi nggak apa-apa lah. Kalau salah secara administrasi jangan yang pidana, pidana itu kan dicirikan sama kerugian negara dan ada niat jahat,” ucap dia.

“Tapi kita bilang dosa terbesar kalau orang harusnya dapat bansos tapi tidak dapat, itu yang paling besar,” imbuhnya.

Masih dikutip dari detikcom, Pahala mengatakan, salah satu yang membuat kepala daerah bingung menyusun pengadaan bantuan yakni data penerima yang bermasalah. Dia menyarankan, kepala daerah dapat merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat dan menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kalau anda merujuk pada DTKS yang pertama dijamin anda tidak akan salah.Tidak akan salah dalam artian pidana. Karena DTKS itu, ini jelek-jelek data yang lumayan lah, tapi pemda tolong dipadankan dengan dilapangan,” ujarnya.***

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB