Amankan Empat Tersangka, Satnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan empat orang tersangka.


DARA | GARUT – Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengatakan, empat tersangka yang diamankan tersebut FS alias AHU (41), DR (35), MM (44), dan LH (40). Semuanya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Muslih, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ditangkap, Senin 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 WIB di Kampung Cihuni RT 01 RW 07 Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu kemarin (2/12/2020).

Muslih menyebutkan, ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas menemukan satu paket sabu-sabu tersebut tidak jauh dari lokasi. Dari pengakuan tersangka FS, lanjut Muslih, sebelum diamankan sabu-sabu tersebut dibuang olehnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka FS dan DR, ujar Muslih, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik MM dan LH, karena FS dan DR hanya disuruh membeli saja. Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama di rumah DR.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka FS mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari inisial I dengan cara di tempel seharga 550 ribu rupiah,” ujarnya.

Muslih menuturkan, sebelum tertangkap, FS, DR dan MM telah mengkonsumsi sabu-sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah DR. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku pun berikut barang bukti digiring ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut.

“Para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup,” katanya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB