Amankan Empat Tersangka, Satnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan empat orang tersangka.


DARA | GARUT – Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengatakan, empat tersangka yang diamankan tersebut FS alias AHU (41), DR (35), MM (44), dan LH (40). Semuanya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Muslih, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ditangkap, Senin 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 WIB di Kampung Cihuni RT 01 RW 07 Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu kemarin (2/12/2020).

Muslih menyebutkan, ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas menemukan satu paket sabu-sabu tersebut tidak jauh dari lokasi. Dari pengakuan tersangka FS, lanjut Muslih, sebelum diamankan sabu-sabu tersebut dibuang olehnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka FS dan DR, ujar Muslih, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik MM dan LH, karena FS dan DR hanya disuruh membeli saja. Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama di rumah DR.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka FS mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari inisial I dengan cara di tempel seharga 550 ribu rupiah,” ujarnya.

Muslih menuturkan, sebelum tertangkap, FS, DR dan MM telah mengkonsumsi sabu-sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah DR. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku pun berikut barang bukti digiring ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut.

“Para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup,” katanya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru