Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan empat orang tersangka.
DARA | GARUT – Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengatakan, empat tersangka yang diamankan tersebut FS alias AHU (41), DR (35), MM (44), dan LH (40). Semuanya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurut Muslih, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ditangkap, Senin 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 WIB di Kampung Cihuni RT 01 RW 07 Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu kemarin (2/12/2020).
Muslih menyebutkan, ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas menemukan satu paket sabu-sabu tersebut tidak jauh dari lokasi. Dari pengakuan tersangka FS, lanjut Muslih, sebelum diamankan sabu-sabu tersebut dibuang olehnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka FS dan DR, ujar Muslih, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik MM dan LH, karena FS dan DR hanya disuruh membeli saja. Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama di rumah DR.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka FS mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari inisial I dengan cara di tempel seharga 550 ribu rupiah,” ujarnya.
Muslih menuturkan, sebelum tertangkap, FS, DR dan MM telah mengkonsumsi sabu-sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah DR. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku pun berikut barang bukti digiring ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut.
“Para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup,” katanya.***
Editor: denkur