DARA | JAKARTA – Amnesti Baiq Nuril sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, tadi pagi.
“Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar presiden di Bandara Halim Perdanakusumah sebelum bertolak ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (29/7/2019).
Selain itu Jokowi mengatakan, tidak keberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima Baiq Nuril,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril tersandung kasus pelanggaran ITE, lalu divonis enam bulan penjara setelah peninjauan kembali kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia kemudian mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi.
Pengacara Baiq Nuril yaitu Aziz Fauzi, selain mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT, juga berterimakasih kepada Presiden, DPR dan semua pihak yang menyuarakan keadilan untuk Ibu Nuril.
Menurutnya, Baiq Nuril memang layak mendapatkan amnesti. “Ini kabar gembira bagi siapa pun yang selama ini menyuarakan keadilan,” ujarnya seraya menambahkan akan koordinasi dengan Deputi V KSP untuk kepastian prosedur penyerahan Keppres amnesti. Apakah akan dikirim, diserahkan atau diambil.***
Editor: denkur