Berawal Dari Sendagurau, Anak Tikam Bapak

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|BOJONEGORO- Ini bukan adegan dalam sebuah cerita sinteron. Anak menghabisi bapak kandungnya. Peristiwa yang mengusik rasa moralitas kemanusian ini terjadi di Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim Rabu (24/10/2018).

Peristiwa ini diawali saat Darmin lelaki renta berusia 70 tahun, bersama anaknya MFD (45) bercengkrama di teras rumah. Keduanya bersenda gurau dengan rasa kasih saya.Namun kemesraan itu sontak menjadi petaka, saat Darmin menegur dengan nada agak keras MFD yang mencopot sebuah stiker yang tertempel di kaca rumah mereka.

Tak ayal MFD tersulut amarahnya. Diapun menghajar Darmin beberapa kali hingga terseungkur. Tak puas kemudian MFDpun menusukan jarum karung ke dada kiri dan kanan tubuh renta itu hingga tembus sekira 10 Cm.

Istri korban Ny Tuiah menyebutkan peristiwa itu terjadi sangat cepat. Korban langsung jatuh tersungkur, lanjutnya serta berteriak minta tolong. Tetangga di sekitar rumah itu berdatangan mendengar jeritan Ny Tiah yang lantas mereka membawa korban ke RSU Sumberejo.

Namun, nahas sebelum sampai ke RSU Sumberejo Darmin sudah tak bernyawa.

Bersamaan dengan itu saat polisi datang ke tempat kejadian perkara pelaku MFD didapati masih memegang jarum karung itu yang ia sembunyikan di balik bajunya. Makanya polisi bertindak tegas dan melumpuhkan MFD hingga tak berkutik.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengaku mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan tersebut. “Penyidik masih  melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” tutur Ary,  Kamis (25/10/2018).

Ary menambahkan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat dirawat di rumah sakit jiwa. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres.

Editor: Aldi

Bahan : permataly.com

Berita Terkait

Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Kasad Resmikan Plant 5B Extension PT Arwana Citramulia Tbk di Mojokerto
Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:12 WIB

Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:27 WIB

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru