Berawal Dari Sendagurau, Anak Tikam Bapak

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|BOJONEGORO- Ini bukan adegan dalam sebuah cerita sinteron. Anak menghabisi bapak kandungnya. Peristiwa yang mengusik rasa moralitas kemanusian ini terjadi di Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim Rabu (24/10/2018).

Peristiwa ini diawali saat Darmin lelaki renta berusia 70 tahun, bersama anaknya MFD (45) bercengkrama di teras rumah. Keduanya bersenda gurau dengan rasa kasih saya.Namun kemesraan itu sontak menjadi petaka, saat Darmin menegur dengan nada agak keras MFD yang mencopot sebuah stiker yang tertempel di kaca rumah mereka.

Tak ayal MFD tersulut amarahnya. Diapun menghajar Darmin beberapa kali hingga terseungkur. Tak puas kemudian MFDpun menusukan jarum karung ke dada kiri dan kanan tubuh renta itu hingga tembus sekira 10 Cm.

Istri korban Ny Tuiah menyebutkan peristiwa itu terjadi sangat cepat. Korban langsung jatuh tersungkur, lanjutnya serta berteriak minta tolong. Tetangga di sekitar rumah itu berdatangan mendengar jeritan Ny Tiah yang lantas mereka membawa korban ke RSU Sumberejo.

Namun, nahas sebelum sampai ke RSU Sumberejo Darmin sudah tak bernyawa.

Bersamaan dengan itu saat polisi datang ke tempat kejadian perkara pelaku MFD didapati masih memegang jarum karung itu yang ia sembunyikan di balik bajunya. Makanya polisi bertindak tegas dan melumpuhkan MFD hingga tak berkutik.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengaku mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan tersebut. “Penyidik masih  melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” tutur Ary,  Kamis (25/10/2018).

Ary menambahkan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat dirawat di rumah sakit jiwa. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres.

Editor: Aldi

Bahan : permataly.com

Berita Terkait

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Jelang Hari Pers 2025, Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Kabupaten Subang Awali Gerakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektare
Wakil Menteri Nezar Resmikan Gedung Grha Pos Indonesia Jakarta
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Senin, 27 Januari 2025 - 08:09 WIB

Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:14 WIB

Jelang Hari Pers 2025, Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: jabaprov)

BANDUNG UPDATE

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Jan 2025 - 08:54 WIB

Foto: Bisnis Style/net

HEADLINE

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Senin, 27 Jan 2025 - 08:32 WIB