Anarkis di Papua, Polri Tetapkan 48 Tersangka

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: internet)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: internet)

DARA | JAKARTA – Aksi anarkis di Papua, 48 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 28 orang kericuhan di Jayapura, 10 orang kericuhan di Timika dan 10 orang kerusuhan di Deiyai.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk kasus kericuhan di Papua Barat, jumlah tersangka ada 20 orang yakni kasus di Manokwari delapan tersangka, di Sorong tujuh tersangka dan kasus di Fakfak lima tersangka.

Brigjen Dedi juga mengatakan para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan di polda dan polres terkait.

Diberitakan sebelumnya aksi anarkis itu terjadi di Papua Barat dan Papua, tiga hari lalu. Diduga aksi itu dipicu kasus bernuansa rasisme yang menimpa para mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 17 Agustus 2019.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental
Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja Meninggal Dunia
Semalam Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:37 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:14 WIB

LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Berita Terbaru