Rapat koordinasi digelar Pemerintah Kabupaten Subang. Membahas mekanisme perubahan APBDes terkait penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid-19.
DARA | SUBANG – Materi rakor itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa No8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Darurat covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Rakor digelar di aula Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang, Senin (30/3/2020).
Turut hadir Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Subang, perwakilan inspektorat daerah, Kabag Pemerintah Kabupaten Subang, Kabag Hukum Pemkab Subang, perwakilan dari beberapa camat dan perwakilan dari BPBD Kabupaten Subang.
Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang, Drs H Nana Mulyana, mengatakan, rapat koordinasi ini untuk membahas pengalokasian dana desa untuk pencegahan dan penaggulangan Covid-19, sesuai dengan surat edaran menteri desa.
Mekanismenya desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pencegahan dan penangulangan Covid-19 di wilayah desanya masing-masing. Desa melakukan perubahan APBDES.
“Ya, dengan menggunakan dana desa, mekanismenya harus ada perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan Kemendagri No20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati No44 tahun 2019 tentang Pengelolaan Desa dan Keuangan Desa,” imbuhnya.
Selain itu Kadispemdes juga mengatakan sebelumnya kepala desa harus menetapkan dulu keadaan desa dan status desa tersebut apakah dalam keadaan darurat bencana atau keadaan mendesak.
Kepala desa secepatnya melakukan rapat koordinasi/musyawarah bersama BPD desa tentang keadaan mendesak untuk mengambil keputusan tindakan penanggulangan covid-19, sebagai dasar untuk melakukan perubahan APBDes tersebut.
“Mekanismenya telah diatur dalam Perbup No44 tahun 2019. Pengalokasian anggaran tersebut diambil dari dana tak terduga, namun dana tersebut misalnya tidak memadai bisa menggeser dan mengambil dari sub bidang kegiatan yang lainnya. Misalnya dari anggaran kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan, dan kegiatan yang lainnya di desa tersebut,” kata Nana.
Alokasi anggarannya untuk kegiatan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 diantaranya untuk penyediaan pengadaan Hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, alat catok pengukur suhu tubuh dan masker.
Bahkan dari surat edaran tersebut disiapkan untuk penyiapan ruangan isolasi dan juga pemberian makanan kalau ada pasien dalam pemantauan (PDP).
“Kegiatan ini pelaksanaanya nanti setelah anggaran dana desa cair, hanya saja kendalanya di beberapa desa masih belum ada yang mengajukan. Saya berharap desa-desa yang belum mengajukan segera mengajukan. Anggarannya berpariasi sesuai kebutuhan desa tersebut,” pungkasnya.***
Editor: denkur