Anggota Dewan Ini Sidak Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng di Indramayu dan Cirebon

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Lahirnya Peraturan Menteri 06/2022 tentang Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang diberlakuan per 1 Februari 2022 ternyata belum efektif di pasaran.


DARA – Permen ini mengatur HET minyak goreng curah dengan harga Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premiun dengan harga Rp14.000/liter.

“Saya melakukan sidak harga dan ketersediaan di pasar Jatibarang Indramayu dan pasar grosir Cirebon, hasil temuan di beberapa kios di pasar Jatibarang ternyata harga masih diatas ketetapan, meski ada operasi pasar sebelumnya, ironisnya ketersediaan minyak goreng hanya sekitar 10-20% dari ketersediaan kondisi normal,” ujar Herman Khaeron, anggota DPR Komisi VI.

Begitu juga di pasar grosir cirebon, lanjut Herman, meski masih tersedia dengan pasokan yang tidak menentu dan harga masih sangat tinggi, tetapi ada temuan lain bahwa permintaan konsumen menurun drastis. Penurunan permintaan juga harus dikaji lebih dalam, karena penggunaan minyak yang tidak berstandar kesehatan bisa saja terjadi.

“Oleh karena itu, operasi pasar harus terus dilakukan dengan masif, dan para produsen CPO dan minyak sawit harus mengikuti ketetapan dan peraturan pemerintah. Saya sebagai anggota DPR Komisi VI yang membidangi sektor Perdagangan akan berupaya semaksimal mungkin bersama dengan kementrian perdagangan agar dilakukan operasi pasar di wilayah cirebon dan indramayu, supaya minyak goreng dapat tersedia secara cukup dengan harga sesuai peraturan menteri perdagangan 06/2022,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB