Lahirnya Peraturan Menteri 06/2022 tentang Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang diberlakuan per 1 Februari 2022 ternyata belum efektif di pasaran.
DARA – Permen ini mengatur HET minyak goreng curah dengan harga Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premiun dengan harga Rp14.000/liter.
“Saya melakukan sidak harga dan ketersediaan di pasar Jatibarang Indramayu dan pasar grosir Cirebon, hasil temuan di beberapa kios di pasar Jatibarang ternyata harga masih diatas ketetapan, meski ada operasi pasar sebelumnya, ironisnya ketersediaan minyak goreng hanya sekitar 10-20% dari ketersediaan kondisi normal,” ujar Herman Khaeron, anggota DPR Komisi VI.
Begitu juga di pasar grosir cirebon, lanjut Herman, meski masih tersedia dengan pasokan yang tidak menentu dan harga masih sangat tinggi, tetapi ada temuan lain bahwa permintaan konsumen menurun drastis. Penurunan permintaan juga harus dikaji lebih dalam, karena penggunaan minyak yang tidak berstandar kesehatan bisa saja terjadi.
“Oleh karena itu, operasi pasar harus terus dilakukan dengan masif, dan para produsen CPO dan minyak sawit harus mengikuti ketetapan dan peraturan pemerintah. Saya sebagai anggota DPR Komisi VI yang membidangi sektor Perdagangan akan berupaya semaksimal mungkin bersama dengan kementrian perdagangan agar dilakukan operasi pasar di wilayah cirebon dan indramayu, supaya minyak goreng dapat tersedia secara cukup dengan harga sesuai peraturan menteri perdagangan 06/2022,” ujarnya.
Editor: denkur