Penyebarluasan perda ini terkait tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
DARA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, SH, laksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 10 Tahun 2018.
Berlangsung di Jalan Melong Raya No1, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini, penyebarluasan perda ini terkait tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
Perda ini, kata Rafael, mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
“Perda ini dibentuk dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan budaya ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat,” ujar politisi PDIP ini seperti dikutip dari bandungberita.com, Rabu (13/3/2024).
Editor: denkur