Anggota Dewan Minta Pemerintah Awasi Status Kepemilikan Lahan yang Dijadikan Perumahan

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni Permana (Foto: Sebelas12)

Toni Permana (Foto: Sebelas12)

Semakin tinggi laju pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan tempat tinggal pun semakin banyak. Itu berdampak pada maraknya alih fungsi lahan di masyarakat.


DARA – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana mengatakan alih fungsi lahan banyak terjadi di daerah perbukitan yang notabene merupakan zona hijau. Padahal, kawasan semacam itu harus diarahkan dan dilindungi dari adanya proses pembangunan gedung atau perumahan.

“Seharusnya kawasan semacam itu diarahkan sebagai daerah pertanian atau perkebunan,” ujar Toni di Baleendah, Selasa (13/7/2021).

Toni menyebut salah satu contoh wilayah yang terjadi banyak alih fungsi adalah wilayah Kecamatan Arjasari, dimana banyak perumahan didirikan disana, padahal jika kroscek melalui tata ruang, bisa dipastikan wilayah Arjasari itu tidak untuk perumahan.

“Artinya harus ada penegasan dari pemerintah daerah untuk tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk membangun perumahan disana,” kata Toni.

Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan, sudah sangat jelas dalam aturan bahwa kawasan hijau itu harus dilindungi dari upaya-upaya perusakan lingkungan ataupun alih fungsi lahan. Karena di kawasan tersebut (perbukitan) dibangun perumahan, maka rusaklah kondisi lingkunganmya.

“Ya akibatnya jelas akan muncul potensi longsor atau banjir dan bencana-bencana alam lainnya ketika kawasan perbukitan diarahkan menjadi perumahan,” lanjutnya.

Lagipula, sepengetahuannya, di wilayah Arjasari itu banyak lahan hijau yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahan kecil atau perorangan yang berbentuk perusahaan namun dengan luas lahan yang tidak begitu besar.

Seharusnya, kata Toni, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) memberikan informasi atau menjaga jangan sampai dengan mudahnya terjadi jual beli tanah HGU.

“HGU itu suratnya hak pakai, tanahnya punya negara, makanya harus kita telusuri bagaimana cara para investor itu bisa mendapatkan tanah disana. Karena sebetulnya enggak mudah mengalihkan dari pemilik HGU sebelumnya ke pemilik HGU selanjutnya, banyak syarat yang harus ditempuh, makanya ini patut dipertanyakan,” ujar Toni.

Lebih jauh, Toni menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan merupakan bagian dari persyaratan perijinan. Maka harus ditinjau pula, sejauh mana persyaratan perizinan menyangkut kepemilikan lahan.

“Itu juga harus jadi perhatian, kan nggak mudah pengurusan kepemilikannya, jangan-jangan belum selesai peralihan haknya,” kata Toni.

Batas waktu HGU sendiri adalah selama 25 tahun, lanjutnya, maka selama dalam waktu tersebut tidak boleh terjadi alih fungsi lahan, artinya kalau belum selesai dengan jelas kepemilikan lahannya, maka tidak boleh dikeluarkan izin oleh pemerintah daerah.

“Yang paling berwenang untuk memberi informasi terkait sejauh mana peralihan hak dari pemegang HGU pertama ke pemegang berikutnya adalah BPN. Namun kewenangannya memang terbagi antara BPN Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, tergantung dari luas tanah yang dikelola si pemegang HGU,” ujar Toni.

Toni meminta pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dan transparan dalam proses perizinan, sehingga bisa meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru