Anggota Dewan Minta Pemerintah Awasi Status Kepemilikan Lahan yang Dijadikan Perumahan

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni Permana (Foto: Sebelas12)

Toni Permana (Foto: Sebelas12)

Semakin tinggi laju pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan tempat tinggal pun semakin banyak. Itu berdampak pada maraknya alih fungsi lahan di masyarakat.


DARA – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana mengatakan alih fungsi lahan banyak terjadi di daerah perbukitan yang notabene merupakan zona hijau. Padahal, kawasan semacam itu harus diarahkan dan dilindungi dari adanya proses pembangunan gedung atau perumahan.

“Seharusnya kawasan semacam itu diarahkan sebagai daerah pertanian atau perkebunan,” ujar Toni di Baleendah, Selasa (13/7/2021).

Toni menyebut salah satu contoh wilayah yang terjadi banyak alih fungsi adalah wilayah Kecamatan Arjasari, dimana banyak perumahan didirikan disana, padahal jika kroscek melalui tata ruang, bisa dipastikan wilayah Arjasari itu tidak untuk perumahan.

“Artinya harus ada penegasan dari pemerintah daerah untuk tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk membangun perumahan disana,” kata Toni.

Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan, sudah sangat jelas dalam aturan bahwa kawasan hijau itu harus dilindungi dari upaya-upaya perusakan lingkungan ataupun alih fungsi lahan. Karena di kawasan tersebut (perbukitan) dibangun perumahan, maka rusaklah kondisi lingkunganmya.

“Ya akibatnya jelas akan muncul potensi longsor atau banjir dan bencana-bencana alam lainnya ketika kawasan perbukitan diarahkan menjadi perumahan,” lanjutnya.

Lagipula, sepengetahuannya, di wilayah Arjasari itu banyak lahan hijau yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahan kecil atau perorangan yang berbentuk perusahaan namun dengan luas lahan yang tidak begitu besar.

Seharusnya, kata Toni, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) memberikan informasi atau menjaga jangan sampai dengan mudahnya terjadi jual beli tanah HGU.

“HGU itu suratnya hak pakai, tanahnya punya negara, makanya harus kita telusuri bagaimana cara para investor itu bisa mendapatkan tanah disana. Karena sebetulnya enggak mudah mengalihkan dari pemilik HGU sebelumnya ke pemilik HGU selanjutnya, banyak syarat yang harus ditempuh, makanya ini patut dipertanyakan,” ujar Toni.

Lebih jauh, Toni menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan merupakan bagian dari persyaratan perijinan. Maka harus ditinjau pula, sejauh mana persyaratan perizinan menyangkut kepemilikan lahan.

“Itu juga harus jadi perhatian, kan nggak mudah pengurusan kepemilikannya, jangan-jangan belum selesai peralihan haknya,” kata Toni.

Batas waktu HGU sendiri adalah selama 25 tahun, lanjutnya, maka selama dalam waktu tersebut tidak boleh terjadi alih fungsi lahan, artinya kalau belum selesai dengan jelas kepemilikan lahannya, maka tidak boleh dikeluarkan izin oleh pemerintah daerah.

“Yang paling berwenang untuk memberi informasi terkait sejauh mana peralihan hak dari pemegang HGU pertama ke pemegang berikutnya adalah BPN. Namun kewenangannya memang terbagi antara BPN Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, tergantung dari luas tanah yang dikelola si pemegang HGU,” ujar Toni.

Toni meminta pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dan transparan dalam proses perizinan, sehingga bisa meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB