Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly mengajak masyarakat untuk aktif dan responsif dalam mengawasi penggunaan dana desa di masa pandemi.
DARA – Menurutnya, dana desa yang digulirkan kepada desa-desa harus sesuai dengan regulasi dan memperhatikan akuntabilitas.
Begitu dikatakan Junaidi Auly dalam Agenda Workshop Hasil Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro di Desa pada Kabupaten Mesuji.
Acara ini diselenggarakan Kamis lalu (12/8/2021) di Aula Kantor Bupati Mesuji dan dihadiri Pimpinan BPKP, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Kepala KPPN Kotabumi.
“Dana desa bukan saja harus dikelola secara efektif, tapi penggunaannya harus memiliki nilai akuntabilitas. Karenanya kami meminta kepala desa untuk tidak segan konsultasi kepada BPKP dalam hal pengelolaan dana desa khususnya di masa PPKM ini,” ujar Junaidi dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (13/8/2021).
Dalam kesempatan itu juga, Legislator Fraksi PKS ini menyampaikan berbagai peran DPR RI dalam mendorong pembangunan desa khususnya di masa pandemi Covid-19. Dalam hal anggaran, DPR terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran dana desa.
Perlu diketahui, dana desa pada masa pandemi ini terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 dana desa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp71,19 triliun, naik Rp1,19 triliun dari tahun 2019. Pada tahun 2021, anggaran dana desa naik kembali menjadi Rp72 triliun.
Aleg dari Dapil Lampung II ini menuturkan, penggunaan dana desa harus tetap memperhatikan program jaring pengaman sosial dalam bentuk BLT kepada keluarga miskin dan tidak mampu, pemberdayaan UMKM dan sektor usaha pertanian, serta pengembangan potensi desa melalui BUMD.
“Peran BPKP sebagai mitra kami di Komisi XI sangat penting dalam mengawal akuntabiltias pengelolaan dana desa, kedepan diharapkan BPKP memiliki upaya-upaya nyata dalam rangka pencegahan korupsi dana desa,” kata Junaidi.***
Editor: denkur