DARA | JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengimbau anggota DPR RI tak mesti menunggu batas akhir untuk melaporkan harta kekayaan pajak pribadi ke instansi berwenang. Meski batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Maret 2019.
“Walaupun batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai dengan akhir Maret 2019, ada baiknya kita sebagai anggota DPR RI terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin, Katanya, di di Jakarta, Jumat, (25/01/19).
Menurut dia, tidak perlu menunggu menjelang batas akhir untuk pelaporan itu. “Lebih cepat justru lebih baik, sehingga masyarakat bisa terinspirasi dan melakukan hal serupa,” ujar dia.
Khusus untuk pelaporan LHKPN, ia mejelaskan, DPR RI telah bekerjasama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR RI untuk memudahkan para anggota DPR RI melaporkan harta kekayaannya. “Caranya mudah. Kawan-kawan anggota DPR tinggal datang ke klinik E-LHKPN yang terletak di lobby Gedung Nusantara III DPR RI. Tinggal ketik perubahannya, penambahan atau pengurangan tanpa repot-repot membawa dokumen.”
Kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan SPT dan LHKPN, lanjut dia, merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pelaporan tersebut, setiap anggota dewan dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran.
“Sehingga, bisa mengingatkan diri agar terhindar dari masalah,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Masdih menurut dia, ketaatan melaporkan SPT dan LHKPN sekaligus menjadi early warning bagi setiap pribadi anggota DPR RI. Jabatan yang diemban ini merupakan amanah yang sangat besar dari rakyat.
“Jangan sampai dirusak dengan keteledoran kita sendiri,” katanya pula.
Tak hanya kepada para anggota DPR RI, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengajak seluruh penyelenggara negara di berbagai instansi lainnya untuk segera melaporkan SPT dan LHKPN. Begitupun dengan masyarakat umum yang merupakan bagian penting dalam pembangunan.
“Mereka juga harus turut melaporkan SPT sesegera mungkin sebelum batas akhir,” ujarnya.
Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, katanya, bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Tapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh.
“Setelah itu, kita awasi bersama-sama penggunaannya karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” katanya.***