Penyebarluasan perda ini terkait pengelolaan kekayaan intelektual.
DARA | Perda tersebut mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian dikatakan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, SH saat berkunjung ke Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.
Rafael menggelar acara penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Perda jabar) Nomor 10 tahun 2018, di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Politisi Partai Demoktasi Indonsia Perjuagan (PDIP) ini mengatakan, perda ini dibentuk dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan budaya ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat.***
Editor: denkur