Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, meminta Pemprov Jabar turun tangan menuntaskan polemik lahan milik pemprov di lingkungan SMAN 2 Kabupaten Garut.
DARA | Saat ini tanah tersebut sebagian digunakan serta dikuasai pihak lain untuk kepentingan komersil.
Hal itu disampaikan Enjang Tedi kepada Wakil Gubernur Jabar, UU Ruzhanul Ulum saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat.
Dia menyampaikan permohonan agar bangunan liar yang berada di lingkungan sekolah SMAN 2 itu segera ditertibkan.
“Iya tadi saya sampaikan di depan Rapat Paripurna agar tidak ada lagi penguasaan lahan secara ilegal, terlebih lahan milik negara ini dibangun permanen lalu dikomersilkan pihak eksternal. Padahal lahan itu sejatinya harus dipergunakan untuk kepentingan SMAN 2,” ujarnya saat dihubungi usai Rapat Paripurna, Rabu (31/5/2023).
Anggota Fraksi PAN Dapil Kabupaten Garut ini pun menyampaikan bahwa Wagub Jabar merespon baik dan akan segera menindak lanjuti laporan yang ia sampaikan tersebut.
Enjang Tedi berharap, ke depan tidak ada lagi pihak pihak yang menyalah gunakan aset pemerintah untuk kepentingan personal.
“Awalnya pada tanggal 22 Mei 2022, saya sesuai dengan tupoksi saya di Komisi 5 melaksanakan kunjungan informal ke SMAN 2. Ada laporan dari pihak sekolah bahwa lahan lingkungan sekolah yang sejatinya akan digunakan untuk kepentingan sekolah, sekarang digunakan pihak lain membangun toko lalu disewakan,” tuturnya.
Enjang Tedi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Garut melalui instansi terkait sudah merespon persoalan tersebut dan akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penertiban.
Pada prinsipnya, lanjut Enjang, semua pihak tidak boleh seenaknya menggunakan lahan bukan haknya.
“Saya apresiasi Pemkab Garut juga merespon baik untuk penyelesaian masalah lahan di SMAN 2 ini. Memang rencananya lahan yang dibangun itu akan digunakan untuk fasilitas siswa SMAN 2,” katanya.
Sebagai informasi, lahan milik Pemprov Jabar tersebut memiliki luas 2187m². Tahun 2020, SMAN 2 berencana membangun area parkir untuk siswa.
Namun, rencana itu terkendala akibat ada sebagian lahan seluas 513m² dibangun permanen dan dikuasai oleh pihak lain.
“Ya kita harap ada solusi misalnya musyawarah dan mufakat sehingga muncul kesadaran pengguna lahan milik Pemprov itu dan segera dikembalikan karena ini untuk keperluan pendidikan masyarakat Garut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala SMAN 2 Garut Rozak Mulyana mengatakan bahwa penyerobotan tanah sadah terjadi cukup lama.
“Berkaitan dengan waktu itu sudah terjadi sangat lama, sudah bertahun-tahun lamanya,” kata Rozak di Garut, Senin (22/5/2023) lalu.
Editor: denkur | Keterangan foto:
Anggota Komisi V DPRD Jabar Fraksi PAN, Enjang Tedi, menyampaikan permohonan kepada Pemprov Jabar agar bangunan liar yang berada di lingkungan SMAN 2 Garut segera ditertibkan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (31/5/2023). (foto: ist)