Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan sangatlah penting bagi masyarakat, sebab Perda tersebut menjadi payung hukum untuk pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.
DARA | Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tia Fitriani.
Menurut Tia, penyelenggaraan kesehatan harus menjadi prioritas, menimbang hal tersebut langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuannya bagus, Pertama, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman untuk penyelenggaraan kesehatan kita,” ujar Tia seperti dikutip dari Republika, Selasa (12/3/2024).
Tia mengatakan itu saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Bojongsoang, Kab Bandung, Sabtu (9/3/2024).
Tia mengatakan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah harus senantiasa meningkat, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.
“Bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan dan keberadaan layanan kesehatan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Editor: denkur