DARA l BANDUNG – Ketua sementara DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, H. Yanto Setianto, meminta seluruh anggota DPRD memahami tata tertib (tatib) sebagai pegangan dalam menjalankan tugas mereka. Untuk itu, ke-55 anggota lembaga legislatif itu mengikuti rapat di Gedung Paripurna DPRD, Soreang, DPRD hari Senin (16/9/2019), dimintai masukan agar tatib lebih sempurna dari tatib sebelumnya.
“Terutama muatan lokalnya yang akan mengatur ke-55 anggota DPRD, karena tatib DPRD itu bersifat ke dalam, tidak berlaku ke luar. Untuk diri sendiri lah,” kata Yanto saat ditemui di Sekreatariat DPRD Kabupaten Bandung.
Ia menambahkan, seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 siang tadi diberi kesempatan untuk memberikan masukan-masukan yang nanti akan dituangkan dalam rancangan tatib. Setelah rancangan itu selesai, nanti secara resmi fraksi yang ada di DPRD akan dimintai juga masukan-masukan, barang kali belum diajukan semua.
Selesai dari fraksi, lanjut dia, baru dibuat rancangan oleh badan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah ketua definitif dilantik dibentuk pansus tatib.
“Jadi, pegangan awal pansus tatib itu rancangan tatib yang dibuat oleh anggota dewan. Jadi ada pegangan dalam langkah kerjanya,” ujarnya.
Isi tatib, lanjutnya pula, banyak muatan lokal, di antaranya mengajukan memperbanyak kegiatan di daerah untuk anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya serta bagaimana tata cara pemilihan pimpinan di tingkat komisi. Ia menegaskan, anggota DPRD tidak boleh melakukan kegiatan yang berafiliasi terhadap penggunaan anggaran sebelum ketua definitif dilantik, termasuk membentuk alat kelengkapan dewan. (AKD).***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan
Foto: Sopandi