Selama masa pencalonan banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh anggota legis;atif. Untuk menutupinya, mereka ada yang memilih menggadaikan SK penetapannya ke perbankan.
DARA | CIANJUR — Bank bjb Cabang Cianjur, Jawa Barat, menerima pengajuan pinjaman kredit keuangan dengan plafon Rp1 miliar bahkan lebih bagi anggota DPRD setempat. Agunan mereka, Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai wakil rakyat.
Pimpinan Cabang Bank bjb Cianjur, Arris Mirawan, mengatakan, plafon pengajuan kredit bagi para wakil rakyat itu bervariasi mulai dari Rp1 miliar bahkan lebih. ” Kalau di atas Rp 1 miliar harus ada kelengkapan agunan,” ujar Arris, kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Arris tak menyebutkan jumlah anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang sudah mengajukan kredit keuangan dengan mengagunkan SK. Menurut dia, pengajuan dari para wakil rakyat itu dengan ajuan SK merupakan hal lumrah.
“Produk yang kami punyai memang ada. Jadi, selama memenuhi syarat formal perbankan, kita akan melayani,” katanya.
Gadai SK anggota DPRD untuk mendapat kucuran kredit perbankan, lanjut Arris, tak hanya terjadi di Kabupaten Cianjur. Di beberapa daerah lain juga fenomena gadai SK itu sesuatu yang biasa.
“Nanti ada analisa teknis terkait perbankan, layak atau tidaknya. Itu harus dipenuhi dulu. Hal itu tidak melanggar ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau peraturan perundang-undangan. Kita layani sama halnya seperti pelayanan kredit biasa,” katanya.
Hasil analisis teknis itu juga memerhatikan aspek besaran gaji setiap anggota DPRD. Tak menutup kemungkinan pinjaman juga diajukan setiap anggota DPRD ke perbankan lainnya.
“Kita lihat juga gajinya, masih mencukupi atau tidak, karena bisa jadi pinjamannya bukan hanya ke bank bjb. Tapi ke (perbankan) yang lain juga bisa,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, juga menegaskan pengajuan kredit dengan agunan SK dari setiap anggota DPRD ke perbankan merupakan hal lumrah. Selama ini tidak ada aturan mengikat yang melarang mengajukan pinjaman.
“Kalau menurut saya itu hal yang wajar ketika anggota dewan terpilih mengagunkan SK ke perbankan untuk mendapat pinjaman. Itu hak setiap anggota Dewan,” kata Ganjar.
Ia tak memungkiri, selama masa pencalonan dulu banyak biaya yang harus dikeluarkan. Untuk menutupinya, para anggota dewan memilih menggadaikan SK penetapannya ke perbankan.
“Intinya sih silakan saja, toh tidak ada larangan,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Eitor: Ayi Kusmawan