Rifai menyebutkan, tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur selama dua pekan terakhir.
DARA|CIANJUR– Seorang anggota gerombolan bermotor berinisial YS diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
YS yang diketahui juga sebagai anggota dari salah satu organisasi kepemudaan itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, membenarkan dengan ditangkapnya salah satu anggota gerombolan bermotor di Cianjur itu.
“Betul, tersangka anggota gerombolan bermotor sekaligus anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. Selain menangkap tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka,” kata Rifai, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Rifai menyebutkan, tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur selama dua pekan terakhir.
Tak hanya menciduk satu orang tersangka, lanjut Rifai, dalam operasi kepolisian itu juga jajarannya berhasil menangkap tujuh orang tersangka lainnya yang juga merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan daun ganja kering serta ribuan butir obat psikotropika merk tramadol dan hexymer.
“Jadi total ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap, seluruhnya sudah di tahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan, untuk sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1000 butir, hexymer 3000 butir, minuman keras berbagai merk 1.033 botol, dan 200 kantong minuman keras oplosan,” pungkasnya.
Editor : Maji