“Untuk guru honorer, memang ada relaksasi yaitu sebesar 50 persen dari anggaran dana BOS, itu bisa dialokasikan untuk guru honorer. Namun yang menjadi permasalahan hampir di semua wilayah kabupaten/kota se-Indonesia adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebab tidak semua guru honorer memlikinya,” ungkap Rian Firmansyah.
DARA | BANDUNG – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rian Firmansyah mengunjungi rumah dinas Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan dalam rangka reses masa persidangan lll tahun 2019-2020 di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020).
Dalam kunjungannya, Rian mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan Pemkab Bandung dalam upaya penanganan wabah Covid-19 terutama yang berkaitan dengan kebijakan di bidang pendidikan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Dalam hal pendidikan, salah satu yang dibahas oleh Rian bersama Gun Gun tentang kesejahteraan guru honorer terutama di masa pandemi ini.
Menurut Rian, pihaknya sedang mengkaji ulang untuk kemudian memberi masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan relaksasi zonasi dan relaksasi terkait guru honorer, karena semua hal yang berhubungan dengan pendidikan dasarnya adalah permendikbud.
“Untuk guru honorer, memang ada relaksasi yaitu sebesar 50 persen dari anggaran dana BOS, itu bisa dialokasikan untuk guru honorer. Namun yang menjadi permasalahan hampir di semua wilayah kabupaten/kota se-Indonesia adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebab tidak semua guru honorer memlikinya,” ungkap Rian kepada dara.co.id.
Rian mengatakan, mungkin hanya 20-30 persen guru honorer yang memiliki NUPTK dan ini menjadi kendala. Padahal kata dia, niatan Kemendikbud awalnya mengakomodir keinginan untuk kesejahteraan para guru honorer.
Namun demikian, untuk permasalahan ini akan terus didorong oleh Komisi X DPR RI agar ada beberapa kebijakan yang lebih khusus lagi terkait guru honorer.
Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan membenarkan bahwa sesuai arahan dari pusat, harus ada dana yang disisihkan untuk guru honorer sebanyak 50 persen. Namun pihaknya butuh laporan pengawasan di lapangan agar mengetahui betul terjadi dan tepat sasaran.
“Sebenarnya bukan hanya di masa pandemi saja kesejahteraan guru honorer harus diperhatikan, tapi semuanya memang harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat karena domainnya ada di pusat bukan di daerah,” ujar Gun Gun.
Sebagai bentuk perhatiannya, selama ini Pemkab Bandung telah memberikan bantuan hibah untuk para guru honorer dan harapannya bisa turun setiap tahun. Namun lanjut Gun Gun, pihaknya sedang mengevaluasi sesuai laporan BPK apakah penggunaannya tepat sasaran atau tidak.
Hal lain yang saat ini tengah diperjuangkan adalah agar pemerintah pusat bisa mencabut batas usia guru honorer, karena hal yang merepotkan pemerintah daerah adalah ketika ada guru honorer yang masa baktinya sudah lama dan usianya sudah lanjut. “Sebagai apresiasi Kita berikan kado untuk pensiun,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa harapan terbesarnya adalah para guru honorer bisa mendapat kelayakan dari segi honor dan sebagainya. Karena itu Pemkab Bandung mendorong terus agar pemerintah pusat dapat memerhatikan batas usia khusus untuk guru honorer.***
Editor: Muhammad Zein