Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melantik 495 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Lembang Asri, Minggu (26/5/2024).
DARA | Ratusan anggota PPS tersebut, mayoritas merupakan wajah lama yang sebelumnya berkiprah di Pemilu Legislatif Pileg (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) lalu.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan mereka yang dilantik setelah dinyatakan lolos mengikuti seluruh tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Memang ini mayoritas wajah lama atau eksisting PPS Pemilu 2024. Rata-rata di masing-masing PPS mereka kembali mendaftar,” ujar Ripqi, usai prosesi pelantikan.
Ia menjelaskan, sebelumnya para anggota PPS tersebut wajib mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi, CAT, serta wawancara.
Seleksi dilaksanakan oleh PPK masing-masing yang digelar pada 21-23 Mei 2024 di Kecamatan Padalarang, Cipeundeuy, Parongpong, Batujajar dan Rongga.
Ripqi juga menyebutkan, ratusan anggota PPS tersebut bakal ditugaskan di 165 desa se-KBB. Masing-masing desa terdiri dari 3 anggota PPS.
Pasca dilantik, para anggota PPS ini langsung bekerja lantaran saat ini mulai memasuki tahapan pemetaan TPS.
Oleh karena itu, ia mengintruksikan anggota PPS ini segera berkoordinasi dengan stackeholder di tingkat desa, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, RT/RW yang juga bakal dilibatkan dalam pemetaan TPS.
Menurutnya, stackeholder inilah yang lebih mengetahui kebutuhan TPS di masing-masing wilayahnya.
Untuk kebutuhan TPS, kata Ripqi, kemungkinan lebih sedikit dibanding dengan Pileg dan Pilpres kemarin.
Meski demikian, pihaknya akan menyediakan TPS antara 500-600 TPS saja.
“Pemilu kemarin satu desa ada 100 TPS. Artinya akan terpangkas, dari satu desa bisa jadi 50 TPS,” jelasnya.
Untuk pemetaan TPS tersebut harus dilakukan secara benar, sehingga pihaknya mengedepankan PPS eksisting.
“Oleh karena itu, kami mengedepankan PPS eksisting mengingat mereka lebih mengetahui pemetaan TPS, termasuk berbagai ketentuannya,” ujarnya.***
Editor: denkur