DARA | KARAWANG – Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengklaim angka pengangguran di daerah ini menurun, hingga 9,05 persen.
Pada 2017 angka pengangguran mencapai 112 ribu jiwa. Akhir 2018 jumlahnya terpangkas menjadi 102 ribu jiwa.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan salah satu indikatornya yakni penyerapan tenaga kerja di sektor industri yang menunjukkan tren cukup positif. “Data pengangguran ini merupakan hasil dari sensus BPS. Jadi, kami sangat senang, pengangguran mengalami penurunan,” ujar Suroto, Selasa (5/3).
Upaya Pemkab Karawang untuk meminimalisasi angka pengangguran, lanjut dia, salah satunya dengan mengeluarkan regulasi. Saat ini, Karawang sudah memiliki Perda No 1/2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup No 08/2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
Regulasi tersebut, menurut dia, membawa dampak terhadap rekrutmen tenaga kerja asli Kabupaten Karawang. Apa lagi selama 2018 sektor industri sudah merespons positif regulasi ini, salah satunya memberikan peluang kerja lebih besar bagi pencari kerja asli daerah.
Ia menuturkan, sepanjang 2018 ada 29 ribu lowongan kerja yang diinformasikan ribuan perusahaan. Dari 29 ribu lowongan itu, 87 persennya diisi pencari kerja asli Kabupaten Karawang.
“Jadi dua regulasi ini sudah mulai terasa dampaknya bagi masyarakat kita,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan