Angka Pernikahan Usia Anak di Cianjur Tinggi

Kamis, 26 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: detik.com

ILUSTRASI. Foto: detik.com

Banyak orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama. Padahal usia anak mereka masih di bawah usia minimal pernikahan. 


DARA | CIANJUR — Angka Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih cukup tinggi. Bahkan setiap tahun permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama mencapai belasan hingga puluhan berkas dengan mayoritas pengantin perempuan yang masih berada di bawah usia pernikahan.

Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan dispensasi nikah pada 2016 ada 12 permohonan dengan jumlah yang dikabulkan sebanyak delapan berkas. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 26 berkas dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 berkas.

Sementara pada 2018 angkanya kembali naik hingga 33 berkas dengan total yang dikabulkan sekitar 30 berkas. “Untuk tahun ini selama periode Januari hingga Agustus sudah ada 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Kemungkinan hingga akhir tahun akan terus bertambah,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, kepada wartawan, (26/9/2019).

Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi nikah untuk usia anak didasari pada kekhawatiran orangt tua terhadap anaknya, karena kondisi pergaulan bebas yang marak terjadi. Selain itu, ada satu atau dua perkara permohonan lantaran sudah hamil duluan, sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan.

“Tapi yang kebanyakan itu lantaran kekhawatiran orang tua, meskipun ada juga yang ditolak karena alasannya tidak begitu kuat. Kalau yang hamil duluan itu sangat sedikit,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, sebanyak 60 persen permohonan dispensasi tersebut karena usia calon pengantin perempuannya yang di bawah umur. Berdasarkan Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 7, disebutkan, jika perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun, saat ini pun muncul revisi Undang-undang Pernikahan yang pada 16 September 2019 lalu sudah disetujui oleh DPR dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan.

Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru itu dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.***

Wartawan : Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB