Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat kembali mengamankan enam unit kendaraan minibus yang diduga travel gelap yang mengangkut pemudik asal Tasikmalaya yang hendak menuju ke Jakarta via jalur Puncak, Cianjur, Rabu (3/6/2020).
DARA | CIANJUR – Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, para penumpang terpaksa diminta pulang kembali ke daerahnya karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ade menyebutkan, kendaraan-kendaraan travel gelap itu berhasil diamankan petugas, setelah dilakukan penyekatan di pos check point Ciranjang.
“Puluhan penumpang ini kebanyakan dari Tasik. Tujuannya mau ke Jakarta lewat Puncak,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Ade mengungkapkan, jajarannya akan mengintensifkan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan travel gelap dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan yang dilaksanakan Polres Cianjur di sejumlah pintu masuk menuju wilayah Cianjur.
“Untuk sepekan ke depan, kita memang tengah fokus untuk giat ini (razia arus balik ke Jakarta),” ujar dia.
Kendaraan-kendaraan travel gelap tersebut telah diamankan di Mapolres Cianjur karena melanggar Pasal 308.
“Dilakukan penilangan karena bukan peruntukannya. Kendaraan plat hitam namun mengangkut orang dengan dimintai bayaran,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan MRA (35), sopir travel gelap saat tengah membawa penumpang asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menuju Jakarta.
Kendaraan yang dibawa warga Tangerang Selatan itu dicegat petugas saat keluar dari “jalur tikus” di wilayah Limbangansari, Panembong, Cianjur, Minggu (31/5/2020) malam.
Petugas mengetahui adanya aktivitas keberangkatan pemudik asal Cianjur yang hendak balik ke Jakarta dari sopir yang melakukan live di Facebook untuk menawarkan perjalanan dari Cianjur ke Jakarta.***
Editor: denkur