Angkut Penumpang, Pemkot Bandung Tunggu Komitmen Aplikator Ojek Online

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online. (Foto: Gojek via merdeka.com)

Ilustrasi ojek online. (Foto: Gojek via merdeka.com)

“Sebetulnya Pak Wali (Wali Kota Oded M Danial) atau Pemerintah Kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana Mulyana.


DARA | BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyatakan sejak pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB), angkutan penumpang berbasis sepeda motor sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang. Namun khusus untuk ojek daring, gugus tugas masih menunggu pemenuhan syarat dan komitmen perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, di masa AKB ini baik ojek daring ataupun ojek pangkalan sudah diberikan relaksasi. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penerapan standarisasi protokol kesehatan.

“Sebetulnya Pak Wali (Wali Kota Oded M Danial) atau Pemerintah Kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana, di Balai Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Yana menuturkan, penyedia aplikasi ojek daring sudah bertemu dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Aplikator juga telah mempresentasikan upaya penerapan standar protokol kesehatan.

Untuk itu, Yana menegaskan, saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung hanya tinggal menunggu perusahaan penyedia aplikasi datang kembali, untuk menyatakan komitmennya secara tertulis guna menjaga standarisasi protokol kesehatan.

“Utamanya, motor ada sekat dan penumpang harus bawa sendiri. Pada dasarnya tergantung kesiapan temen-temen juga. Kalau sudah siap tinggal mengajukan ke gugus tugas,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB

Ilustrasi (Foto: MUIDigital)

HEADLINE

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:50 WIB