“Sebetulnya Pak Wali (Wali Kota Oded M Danial) atau Pemerintah Kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana Mulyana.
DARA | BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyatakan sejak pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB), angkutan penumpang berbasis sepeda motor sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang. Namun khusus untuk ojek daring, gugus tugas masih menunggu pemenuhan syarat dan komitmen perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, di masa AKB ini baik ojek daring ataupun ojek pangkalan sudah diberikan relaksasi. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penerapan standarisasi protokol kesehatan.
“Sebetulnya Pak Wali (Wali Kota Oded M Danial) atau Pemerintah Kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana, di Balai Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).
Yana menuturkan, penyedia aplikasi ojek daring sudah bertemu dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Aplikator juga telah mempresentasikan upaya penerapan standar protokol kesehatan.
Untuk itu, Yana menegaskan, saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung hanya tinggal menunggu perusahaan penyedia aplikasi datang kembali, untuk menyatakan komitmennya secara tertulis guna menjaga standarisasi protokol kesehatan.
“Utamanya, motor ada sekat dan penumpang harus bawa sendiri. Pada dasarnya tergantung kesiapan temen-temen juga. Kalau sudah siap tinggal mengajukan ke gugus tugas,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein