Enam unit minibus travel gelap diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis dini hari (6/5/2021).
DARA – Kendaraan travel gelap itu kedapatan membawa puluhan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Cianjur selatan.
KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan, pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, lanjut Yudhistira, personel Satlantas Polres Cianjur langsung bergerak dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Cianjur.
“Penyekatan yang dilakukan personel di antaranya dengan cara penyekatan stasioner dan hunting. Alhamdulillah, enam kendaraan travel gelap berhasil diamankan berikut pengendaranya,” kata Yudhistira, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Yudhistira mengungkapkan, dari enam orang sopir travel gelap yang berhasil diamankan. Satu orang di antaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau daftar G.
“Terdapat satu orang sopir yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dan langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Para pengendara travel gelap dilakukan penindakan dengan bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-undang RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.***
Editor: denkur