Angkutan kota dan mikro bus yang melakukan uji berkala mengalami penurunan hingga 60 persen, sejak tahun 2017 hingga 2021.
DARA – “Tahun 2017 ada enam ribu. Tapi sekarang hanya 2.120 kendaraan yang melakukan uji berkala. Kemungkinan tahun ini turun lagi,” ujar KTU Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Wisnu Haribowo saat dihubungi via telepon, Selasa (9/2/2021).
Menurut Wisnu, banyak faktor penyebabnya. Salah satunya turunya penghasilan para supir karena minat masyarakat yang lebih memilih menggunakan angkutan online dibanding angkutan konvensional.
Atau kemudahan kredit kendaraan bermotor, sehingga banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian.
Selin itu juga adanya pandemi Covid-19 yang membuat mobilitas masyarakat menjadi lebih terbatas.
“Dulu setoran angkot perhari bisa Rp80 ribu sampai Rp90 ribu, sekarang cuma Rp40 ribu, pun tidak ada yang mau narik, karena memang penumpangnya berkurang. Itulah salah satu faktor yang membuat berkurangnya jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala KIR ke kita,” tutur Wisnu.
Terkait dengan pengawasan kendaraan berpenumpang, Wisnu mengungkapkan pihaknya memiliki kewenangan pengawasan terhadap kendaraan yang berada di tempat pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan di terminal.
Sedangkan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan kendaraan berpenumpang di jalan adalah pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Wisnu menjelaskan berdasarkan aturan, kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala. Tujuannya adalah untuk keselamatan bukan untuk retribusi atau yang lainnya. Selain keselamatan juga ada tujuan pelayanan dan pelestarian lingkungan.
“Jadi kalau kami ingin menyarankan masyarakat, enam bulan sekali lakukan uji berkala ke dinas perhubungan. Teman-teman pengusaha angkutan juga harus bisa memperhatikan keselamatan penumpangnya. Kalau pun memang tidak uji KIR, ya minimalnya dia secara preventif misal seminggu sekali atau dua hari sekali, kendaraan itu harus selalu di cek, supirnya dilakukan pengawasan, karena kecelakaan itu tidak hanya karena teknis saja, bisa juga karena supir atau lingkungan atau karena kondisi jalan,” papar Wisnu.
Wisnu memastikan bahwa pihaknya akan membantu para pemilik kendaraan untuk mengecek kondisi kendaraannya. Apalagi, saat ini pelayanan uji kendaraan dipermudah dengan adanya aplikasi online atau Blue-e. Untuk biayanya juga tergolong murah, yaitu sebesar Rp125 ribu untuk jangka waktu enam bulan.
“Semua ada sembilan item, uji emisi, remnya, uji spedometernya, bannya kita ukur, lampu, supaya para pengusaha tidak usah repot, datang aja kesini,” ujar Wisnu.***
Editor: denkur