Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran dengan nomor KS. 02.01/134/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Testing Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
DARA – Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Garut, selaku Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, mengatakan, dalam surat yang terbit 11 Mei 2022 ini, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan Rapid Diagnostik Test Antigen (RDT-Ag) atau swab antigen sebelum tanggal 15 Mei 2022.
“Dan testing ini juga sebagai salah satu kelengkapan dokumen pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya, Jumat (13/5/2022).
Menurut Yeni, testing ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Sedangkan khusus untuk nakes, lanjutnya, dilakukan swab antigen secara berkala setiap satu minggu satu kali.
Sedangkan untuk tenaga pendidik/kependidikan/tenaga lainnya dan peserta didik, tambah Yeni, melakukan swab antigen di lingkungan satuan pendidikan/institusi pendidikan masing-masing secara berkala sesuai pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan Puskesmas setempat.
Yeni menyebutkan, pelaksanaan testing ini sendiri dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan penambahan kasus positif Covid-19 Varian Omicron pasca libur Idulfitri 1443 Hijriah, dan juga dalam rangka menurunkan level PPKM dari Level 2 ke Level 1, dengan meningkatkan jumlah tracing.
“Pelaksanaan swab antigen sendiri dilakukan secara serentak pada Jum’at 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB oleh tim Dinkes Kabupaten Garut,” ujarnya.
Editor: denkur