Antisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan daerah lain, Satpol PP Kota Sukabumi gencarkan operasi yustisi.
DARA – “Bentuk antisipasinya yakni menerapkan pembatasan atau penutupan toko-toko serta tempat hiburan yang dikhawatirkan terjadi kerumunan,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom didampingi Kabid Gakda, Sudrajat kepada wartawan. Kamis (14/1/2020).
Mencegah itu, Pol PP terus menggalakan operasi yustisi bersama unsur Fokopimda.
“Operasi yustisi adalah bentuk ikhtiar memutus penyebaran Covid-19. Namun, selain itu Satpol-PP juga mengimbau kepala daerah untuk pembatasan waktu bagi para pelaku usaha maupun tempat hiburan, yaitu aturannya dari pagi hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB,” ujar Agus Wawan.
Jika para pemilik usaha melanggar ketentuan itu, kata Agus Wawan, akan mendapat teguran bertahap, baik secara lisan, tertulis hingga penyegelan tempat usaha atau tipiring.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol-PP, Sudrajat mengatakan, selama memimpin operasi yustisi, sejauh ini sudah menjaring 158 orang pelanggar protokol kesehatan. Baik warga kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Sanksinya bermacam-macam, sanksi denda dan sanksi sosial. Semua keputusan hak prerogatif hakim. Hasil sanksi denda telah diserahkan ke kas daerah,” ujar Adjat.***
Editor: denkur