Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Narkoba Polres Garut Gencar Razia Miras

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satnarkoba Polres Garut mengamankan barang bukti miras di wilayah Tarogong Kaler dalam razia yang dilakukan Rabu (23/10/2024) malam.(Foto: andre/dara)

Satnarkoba Polres Garut mengamankan barang bukti miras di wilayah Tarogong Kaler dalam razia yang dilakukan Rabu (23/10/2024) malam.(Foto: andre/dara)

Anggota Satres Narkoba Polres Garut berpatroli ke tempat-tempat yang di curigai penjualan atau peredaran minuman keras (miras).

DARA| Tekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut gencar melakukan operasi Cipta Kondusif sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran senjata tajan (sajam), miras, dan aksi premanisme.

Seperti Rabu (23/10/2024) malam, Anggota Satres Narkoba Polres Garut berpatroli ke tempat-tempat yang di curigai penjualan atau peredaran minuman keras (miras).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dalam kegiatan operasi tersebut pihaknya menemukan penyedia miras di Jalan Garut-Bandung wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.

“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, kami mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis Anggur Merah, dan 12 botol minuman keras jenis Bir Singaraja dengan jumlah keseluruhan 16 botol minuman keras,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Polisi juga, mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial FK (44), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, untuk selanjutnya diboyong ke Mapolres Garut bersama barang bukti.

Usep menyebutkan, penyedia atau pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Usep menambahkan, jika pihaknya akan melakukan operasi secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB