Anggota Satres Narkoba Polres Garut berpatroli ke tempat-tempat yang di curigai penjualan atau peredaran minuman keras (miras).
DARA| Tekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut gencar melakukan operasi Cipta Kondusif sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran senjata tajan (sajam), miras, dan aksi premanisme.
Seperti Rabu (23/10/2024) malam, Anggota Satres Narkoba Polres Garut berpatroli ke tempat-tempat yang di curigai penjualan atau peredaran minuman keras (miras).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dalam kegiatan operasi tersebut pihaknya menemukan penyedia miras di Jalan Garut-Bandung wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, kami mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis Anggur Merah, dan 12 botol minuman keras jenis Bir Singaraja dengan jumlah keseluruhan 16 botol minuman keras,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Polisi juga, mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial FK (44), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, untuk selanjutnya diboyong ke Mapolres Garut bersama barang bukti.
Usep menyebutkan, penyedia atau pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Usep menambahkan, jika pihaknya akan melakukan operasi secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
Editor: Maji