Kasie Pengawasan dan Penyuluhan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Ade Dinarsih memastikan alat ukur produk yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung sudah teruji dan terukur.
DARA – “Ada penjadwalan khusus, tahun ini satu bulan tiga kali (pengujian). Kalau lebaran kan banyak yang ke pasar, makanya harus terus dilakukan pengawasan. Jadi kalau di hari yang penting itu, pasti terus dilakukan pengawasan,” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Soreang, Jumat (19/3/2021)
Adapun untuk sasaran pengawasan alat produk itu diantaranya pasar, SPBU, pabrik hingga perusahaan jasa pengiriman barang. Dalam proses pengawasan tersebut, pihaknya pernah menemukan sejumlah temuan, diantaranya ada yang belum melakukan permohonan tera ulang.
Salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bandung juga pernah ditutup karena melanggar aturan tera tersebut.
“Ke pabrik juga mengecek barang dalam keadaan terbungkus, alat ukurnya gimana bener enggak. Temuan misalnya dipelabelan dimana harusnya dua mili tapi jadi satu mili lebih. Ada juga pengamat khusus yang berkeliling ke JNE, JNT, dan kantor pos. Apalagi kan sekarang banyak pesanan online, jadi harus terus diawasi,” kata Ade.
“Gas tiga kilogram juga masuk (pengawasan),” sambungnya.
Dalam melakukan pengawasan, ungkap Ade, biasanya diperiksa alat ukurnya dibarengi dengan sidang teranya. Apabila ditemukan kecurangan dalam penggunaan alat ukur produk tersebut maka akan ada sanksi yang berikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
“Kendalanya misal timbangan cadangannya kurang. Atau saat timbangannya lagi banyak tapi peneranya satu orang, jadi kekurangan tenaga. Tapi sejauh ini, semua pihak yang diawasi kooperatif, karena kalau macam-macam kan pasti ditutup,” ujarnya.
Ade mengungkapkan pihaknya rutin menggelar sosialisasi tentang aturan alat ukur produk tersebut kepada pedagang dan yang lainnya. Itu dilakukan agar pedagang lebih paham dan tentunya konsumen tidak merasa dirugikan.***
Editor: denkur