Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
DARA – Kebijakan PPKM level 3 itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Maksudnya, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, selain membatasi pergerakan mobilitas masyarakat, aturan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.
“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, seperti dikutip dara.co.id dari CNBCIndonesia, Kamis (18/11/2021).
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), seperti selama ini ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.
Namun, Muhadjir menegaskan kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.
“Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” kata Muhadjir tanpa mengelaborasi tambahan kebijakan yang dimaksud.
Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata untuk menerapkan aturan PPKM level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional.
“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya.***
Editor: denkur