Ini tahapan Pemilu 2024.
DARA | Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut tahapan Pemilu 2024 dikutip dari situs kpu.co.id, Senin (1/1/2023):
-perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
-pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
-pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
-penetapan Peserta Pemilu;
-penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
-pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
-masa Kampanye Pemilu;
-masa Tenang;
-pemungutan dan penghitungan suara;
-penetapan hasil Pemilu; dan
-pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.