DARA – Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah wakaf uang aman yang menjadi penghambat untuk mewakafkan sebagian uang mereka. Pada faktanya wakaf uang dilindungi negara. Hal ini didukung dengan peresmian Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh pemerintah pada awal tahun 2021.
GNWU sendiri diluncurkan sebagai inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pemerintah memberi dukungan kepada BWI untuk mengembangkan wakaf, terutama wakaf uang di Indonesia. Pelaksanaan wakaf uang di Indonesia diawasi oleh Kementerian Agama, sedangkan pelaksana sekaligus nazhir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Untuk menyetorkan wakaf uang, Anda dapat menyetorkannya pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Meskipun wakaf uang telah dilindungi oleh negara, akan tetapi dana wakaf uang tidak masuk dalam uang negara. Berikut penjelasan rincinya.
Wakaf Uang Hanya Dikelola Nazhir
Wakaf uang dilindungi negara karena pengelolaannya diawasi oleh Kementerian Agama. Walaupun begitu, salah apabila menganggap wakaf uang akan masuk dalam APBN untuk kepentingan infrastruktur. Hal ini telah dijelaskan oleh Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, yang menyebutkan bahwa wakaf uang akan dikelola sepenuhnya oleh nazhir selaku pengelola wakaf yang dipercaya oleh wakif.
Dalam kata lain, kemenkeu tidak memungut wakaf uang sepeserpun. Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2002 tentang Wakaf Uang, nilai pokok dari wakaf harus dijaga kelestariannya, dan hanya digunakan untuk kepentingan sosial sesuai sighat wakaf yang telah diucapkan wakif.
Oleh karenanya tidak ada sepeserpun wakaf uang yang masuk dalam kas negara, melainkan hanya masuk ke nazhir untuk dikelola dengan baik tanpa boleh sedikitpun berkurang nilainya. Meski begitu, nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke instrumen sukuk yaitu Surat Berharga Syariah Negara untuk menjaga nilai pokok wakaf uang tersebut.
Transaksi dan Tata kelola Wakaf Uang
Transaksi wakaf hanya dilakukan antara wakif sebagai orang yang mewakafkan sebagian hartanya, dengan nazhir sebagai pengelola wakaf. Dalam melaksanakan wakaf uang ini, harus mengikuti 4 rukun supaya wakaf tersebut sah dalam agama.
Rukun dalam wakaf uang yakni:
- Wakif
- Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf)
- Mauquf (harta benda yang diwakafkan)
- Sighat wakaf
Sighat wakaf adalah ikrar atau akad yang diucapkan oleh wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan. Tanpa adanya sighat, maka wakaf uang tidak sah secara agama. Di dalam sighat ini, Anda sebagai wakif menyebutkan peruntukan wakaf uang. Diantaranya sepeti untuk pendidikan, kesehatan, kemaslahatan umat islam, dan lain sebagainya.
Wakaf uang akan diterima oleh nazhir sebagai pengelola. Anda juga akan mendapat Sertifikat Wakaf Uang yang menjadi penanda sahnya wakaf secara hukum. Oleh nazhir, wakaf uang akan dikelola melalui instrumen investasi yang aman, dan hanya imbal hasil pengelolaannya yang akan digunakan untuk mauquf’alaih. Sebab yang dibagikan hanya manfaatnya saja, sedangkan uang atau harta yang diterima dari wakif harus tetap utuh.
Untuk pengelolaan wakaf uang di Indonesia sudah ada standarnya, yakni terdapat pada waqf core principle mulai dari pengelolaan, transparansi, dan sebagainya. Sementara pelaporan keuangannya telah menggunakan standar akuntansi untuk perwakafan yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Anda tak perlu khawatir mengenai keamanan dana wakaf uang karena setiap tahunnya nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk dimonitori. Sehingga wakaf uang dilindungi negara, dengan pengelolaan yang jelas dan transparan. Untuk mengetahui lebih banyak informasi terkait wakaf uang, ikuti instagram @literasizakatwakaf atau subscribe channel Literasi Zakat Wakaf di YouTube. Semoga bermanfaat.