Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di akhir 2020 ini, tentu ada banyak isu politik yang mulai merebak dan semakin memanas di masyarakat. Salah satu isu yang menjadi pusat perhatian adalah tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis jelang pilkada.
DARA | BANDUNG – Pengamat Politik dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi memberikan pandangannya terkait kehadiran ASN di ranah politik.
Menurutnya, ada dua undang-undang yang mendasarinya. Pertama, UU No.10 tahun 2016 mengenai Pilkada, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Kemudian, lanjut Djamu, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU, bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.
“Dengan demikian apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dan hal ini menjadi ranah Bawaslu untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN di Jakarta,” ujar Djamu Kertabudi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).
Kaitan dengan salah seorang pejabat Pemkab Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai calon wakil kepala daerah, menurut Djamu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.
Setelah pengajuan pengunduran diri dari ASN, lanjut Djamu, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula. Tidak ada masalah, disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya dalam penyelesaian tugas pekerjaannya, sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan.
“Artinya dari aspek legalitas yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.***
Editor: denkur