Pengurus APDESI Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf tentang video viral berdurasi 26 detik yang telah beredar di berbagai Media Sosial pada Selasa (24/11/2020).
DARA | SUKABUMI – Para kepala desa yang tergabung dalam APDESI tersebut, mengaku kesal dengan perilaku salah satu LSM yang memanggil Kepala Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi dan menuding melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal, LSM tersebut bukan wewenangnya melakukan pemanggilan kepada kepala desa.
Seperti dituturkan salah seorang pengurus Apdesi Ojang Sopandi, terkait video viral tersebut. Menurutnya bukan bertujuan menyinggung LSM, media dan masyarakat.
“Ya kami minta maaf, video tersebut ditujukan untuk oknum baik LSM maupun media yang bersikap bukan dalam kewenangannya,” ujar Ojang, saat Jumpa pers di Sekretriat APDESI Jalan Palabuhan II, Rabu (25/11/2020).
Para kades, lanjut Ojang, tidak berniat menghalang-halangi tugas media sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, UU KIP nomor 14 dan UU LSM serta UU 31 pasal 41 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi kami tidak bermaksud menyinggung. Itu ditujukan kepada oknum. Kalau memang terbukti, kan ada aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bukan dilakukan oleh LSM karena bukan kewenangannya,” ujar Ojang.
Sementara itu, buntut video pernyataan para kades yang dianggap menyinggung profesi wartawan dan LSM tersebut pada hari yang sama puluhan wartawan menggeruduk Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.
Mereka melaporkan atas pernyataan para kades yang tergabung dalam APDESI, karena dianggap mencemarkan profesi.***
Editor: denkur