Apdesi Ternyata Dua Kubu, Ini Penjelasan Kemendagri

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri/TribunSumsel.com)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri/TribunSumsel.com)

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ternyata memiliki dua kubu atau dua kepengurusan. Soal itu, berikut penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


DARA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, dua organisasi tersebut memiliki nama hampir sama. Tapi, sebenarnya berbeda.

“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda,” kata Bahtiar seperti dikutip dara.co.id dari Viva.co.id, Kamis (31/3/2022).

Bahtiar mengatakan, ada banyak ormas-ormas terkait desa. Ada juga Forum sekretaris desa se-Indonesia. Lalu, ada juga persatuan perangkat desa. Pun, bakornas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (P3KD) dan organisasi lainnya.

Menurut Bahtiar, Apdesi pimpinan Surta Wijaya memiliki nama resmi DPP Apdesi. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.

Sedangkan, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.

“Ya, satu badan hukum perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013. Organisasi berbeda. Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan,” jelas Bahtiar.

Pun, surat pernyataan bebas konflik kepengurusan itu, merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini,” kata Bahtiar

Dia menambahkan, Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas. “Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami,” tutur Bahtiar.

Editor: denkur | Sumber: Viva.co.id

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB