DARA | BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberlakukan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dengan biaya minimal Rp200. Langkah tersebut mendapat apresuasi dari Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial.
Oded berharap, masyarakat bisa memandang kebijakan ini secara positif, yakni untuk mengurangi produksi sampah plastik. Sampah plastik merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan bahkan kehidupan manusia.
“Ada kejadian ikan paus dibelek di dalamnya banyak sampah plastik. Ini persoalan. Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurangi kantong kresek dalam keseharian kita,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, kemarin.
Oded mengaku, sempat mengikuti pemaparan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal bahaya sampah plastik. Dia semakin prihatin ketika Indonesia menjadi salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar.
Dampak luasnya hingga mencapai ke lautan. Sebagai tindak lanjutnya, lanjut dia, Menteri LHK, Siti Nurbaya, meminta agar dibuatkan regulasi khusus untuk mengatur pengurangan sampah plastik. “Plastik menjadi sampah terbesar dan lautan paling kotor di Indonesia salah satunya.”
Oded menuturkan, pemberlakukan kantong plastik berbayar bukanlah sesuatu yang baru. Di Kota Bandung bahkan sudah lebih dulu terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan sampah Plastik.
Bahkan, lanjut Oded, Pemkot Bandung juga sebelumnya sudah gencar mengampanyekan pengurangan penggunaan kantong plastik. Kemudian, diperkuat oleh konsep gerakan Kurangi Pisahkan dan Manfaatkan (Kang Pisman) guna menekan produksi sampah.
“Antara regulasi dengan edukasi jadi gerakan di masyarakat. Saya berharap dengan Kang Pisman bukan sekadar mengurangi dan memilah sampah plastik, tapi juga mengurangi penggunaan kantong plastik,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan