Keluarnya kebijakan Arab Saudi terkait penangguhan jamaah umrah berdampak besar bagi jamaah asal Indonesia. Ribuan jamaah dari berbagai daerah harus tertunda keberangkatannya ke tanah suci.
DARA | BANDUNG – Tidak hanya itu, dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit. Pemerintah Arab Saudi harus segara mengembalikan biaya visa jamaah yang terdampak dari kebijakan ini.
Namun demikian, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Pemerintah Arab Saudi saat ini telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah. Untuk teknisnya, ada 3 cara.
“Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,”terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Rabu (4/4/2020).
Skema pertama, kata Endang, bagi jamaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.
Kedua, bagi jamaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.
“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,”tutur Endang.
“Saya harap jamaah umrah yang mekanisme pengurusan visa nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,”tandasnya.***
Wartawan: Asep Awaludin | Editor: denkur