Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengukuhkan perpanjangan jabatan 10 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ngamprah di Aula HBS Jalan Raya Cimareme, Senin (3/6/2024).
DARA | Dikukuhkannya kembali jabatan para Kades tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan UU Nomor 3 tersebut, jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Otomatis untuk 10 kades tersebut.
Arsan meminta para kades ini, untuk lebih meningkatkan lagi layanan terhadap masyarakat di sisa jabatannya tersebut.
‘”Saya berharap Pak Kades, Bu Kades pegang teguh sumpah jabatannya itu, untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat,” ujar Arsan.
Ia juga meminta para kades dan camat untuk meluangkan waktunya lebih banyak lagi, buat kepentingan masyarakat.
Menurutnya, lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan hasil perjuangan para kades juga.
Oleh sebab itu, Arsan meminta para kades bisa memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan layanan optimal pada masyarakat.
Sementara, Camat Ngamprah Agnes Virganty mengatakan pengukuhan para Kades di Kecamatan Ngamprah tersebut, mengawali pengukuhan untuk seluruh kades yang berada di 16 kecamatan se-KBB.
“Diupayakan sebelum Hari Jadi pada tanggal 19 Juni nanti, sudah terselenggara pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan kades ini,” ujarnya.
Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, saat ini tengah menggodok perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
“Tadi juga Pak Pj sampaikan selain kepala desa, ada yang sudah di godog oleh DPMD yaitu BPD dan juga seluruh ketua dan anggota BPD hari ini. Semoga bisa segera terkukuhkan sesuai undang-undang No 3 tahun 2024 ini,” tuturnya.***
Editor: denkur