Arsan Latif Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades se-Kecamatan Ngamprah, Begini Permintaannya

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kades di Ngamprah saat penandatanganan berita acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan (Foto: Istimewa)

Para Kades di Ngamprah saat penandatanganan berita acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan (Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengukuhkan perpanjangan jabatan 10 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ngamprah di Aula HBS Jalan Raya Cimareme, Senin (3/6/2024).

DARA | Dikukuhkannya kembali jabatan para Kades tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan UU Nomor 3 tersebut, jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Otomatis untuk 10 kades tersebut.

Arsan meminta para kades ini, untuk lebih meningkatkan lagi layanan terhadap masyarakat di sisa jabatannya tersebut.

‘”Saya berharap Pak Kades, Bu Kades pegang teguh sumpah jabatannya itu, untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat,” ujar Arsan.

Ia juga meminta para kades dan camat untuk meluangkan waktunya lebih banyak lagi, buat kepentingan masyarakat.

Menurutnya, lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan hasil perjuangan para kades juga.

Oleh sebab itu, Arsan meminta para kades bisa memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan layanan optimal pada masyarakat.

Sementara, Camat Ngamprah Agnes Virganty mengatakan pengukuhan para Kades di Kecamatan Ngamprah tersebut, mengawali pengukuhan untuk seluruh kades yang berada di 16 kecamatan se-KBB.

“Diupayakan sebelum Hari Jadi pada tanggal 19 Juni nanti, sudah terselenggara pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan kades ini,” ujarnya.

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, saat ini tengah menggodok perpanjangan masa jabatan anggota BPD.

“Tadi juga Pak Pj sampaikan selain kepala desa, ada yang sudah di godog oleh DPMD yaitu BPD dan juga seluruh ketua dan anggota BPD hari ini. Semoga bisa segera terkukuhkan sesuai undang-undang No 3 tahun 2024 ini,” tuturnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Ciptakan Pilkada Damai, KPU Kota Bandung Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Simulasi Pemungutan Suara di Bandung Barat Disambut Hangat Warga
Jelang Masa Tenang, DILAN Klaim Elektabilitasnya Terus Meningkat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:20 WIB

Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Senin, 25 November 2024 - 12:36 WIB

BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru