Arsan Latif Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades se-Kecamatan Ngamprah, Begini Permintaannya

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kades di Ngamprah saat penandatanganan berita acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan (Foto: Istimewa)

Para Kades di Ngamprah saat penandatanganan berita acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan (Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengukuhkan perpanjangan jabatan 10 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ngamprah di Aula HBS Jalan Raya Cimareme, Senin (3/6/2024).

DARA | Dikukuhkannya kembali jabatan para Kades tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan UU Nomor 3 tersebut, jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Otomatis untuk 10 kades tersebut.

Arsan meminta para kades ini, untuk lebih meningkatkan lagi layanan terhadap masyarakat di sisa jabatannya tersebut.

‘”Saya berharap Pak Kades, Bu Kades pegang teguh sumpah jabatannya itu, untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat,” ujar Arsan.

Ia juga meminta para kades dan camat untuk meluangkan waktunya lebih banyak lagi, buat kepentingan masyarakat.

Menurutnya, lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan hasil perjuangan para kades juga.

Oleh sebab itu, Arsan meminta para kades bisa memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan layanan optimal pada masyarakat.

Sementara, Camat Ngamprah Agnes Virganty mengatakan pengukuhan para Kades di Kecamatan Ngamprah tersebut, mengawali pengukuhan untuk seluruh kades yang berada di 16 kecamatan se-KBB.

“Diupayakan sebelum Hari Jadi pada tanggal 19 Juni nanti, sudah terselenggara pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan kades ini,” ujarnya.

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, saat ini tengah menggodok perpanjangan masa jabatan anggota BPD.

“Tadi juga Pak Pj sampaikan selain kepala desa, ada yang sudah di godog oleh DPMD yaitu BPD dan juga seluruh ketua dan anggota BPD hari ini. Semoga bisa segera terkukuhkan sesuai undang-undang No 3 tahun 2024 ini,” tuturnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB