| Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewujudkan komitmennya berbagi dengan calon legislatif yang tidak lolos di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu, merupakan konsekuensi dari komitmennya sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencalegan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Fungsionaris DPW PAN Jawa Barat, Alex Jarnuji, mengatakan kewajiban tersebut menjadi bagian dari komitmen anggota legislatif (aleg) PAN Bandung Barat terhadap para Caleg yang sebelumnya ikut dalam kontestasi Pileg 2024.
Berdasarkan amanat PP Nomor 4 Tahun 2025, pembayaran kompensasi bagi Caleg yang tidak terpilih oleh Aleg yang dilantik pada 26 Agustus 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah masa pelantikan.
"Para Aleg PAN Bandung Barat berkomitmen terhadap para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg 14 Februari 2024 lalu sesuai dengan amanat PP Nomor 4 Tahun 2025," ujarnya, Rabu (09/09/2026).
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi tersebut memiliki rumusan sebagaimana diatur dalam peraturan partai. Besarannya mencapai Rp20.000 per suara bagi Caleg yang mencapai 10 persen dari total akumulatif suara yang diraih di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Pembayaran kompensasi tersebut dilakukan kepada Caleg yang berhak menerimanya melalui DPW PAN Jawa Barat.
Berdasarkan rumusan tersebut, total uang kompensasi yang dibayarkan para Aleg PAN Bandung Barat kepada para Caleg di masing-masing Dapil yakni:
Dapil I, K. Wahyu memberikan kompensasi kepada Pesta Manulang yang meraih 4.271 suara sebesar Rp85.240.000.
Dapil II, Ali Rapli Rapsanjani memberikan kompensasi kepada Asep Bayu Rohendi, S.IP., yang meraih 5.783 suara sebesar Rp115.660.000.
Dapil III, Caca Herdiana, SE., memberikan kompensasi kepada dua orang Caleg dengan total sebesar Rp141.860.000.
Dapil IV, Dona Ahmad Muharam, S.IP., M.IP., memberikan kompensasi kepada Deden yang meraih 2.600 suara sebesar Rp46.000.000.
Dapil V, Asep Muslim Sugilar memberikan kompensasi kepada tiga orang Caleg dengan total sebesar Rp140.260.000.
Alex menyampaikan, seluruh uang kompensasi tersebut telah didistribusikan kepada para Caleg yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 4 Tahun 2025.
"Alhamdulillah, uang kompensasi tersebut sudah didistribusikan kepada Caleg yang berhak menerimanya sesuai dengan PP tersebut," katanya.
Atas terlaksananya kewajiban tersebut, DPW PAN Jawa Barat memberikan apresiasi kepada seluruh Aleg PAN Kabupaten Bandung Barat yang telah memenuhi komitmennya.
"Kami DPW PAN Jabar mengapresiasi terhadap semua Aleg PAN KBB yang telah berkomitmen terhadap kewajibannya sesuai dengan PP tersebut," ujar Alex.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut juga membuat para Aleg PAN KBB terbebas dari sanksi Pergantian Antarwaktu (PAW).
Di sisi lain, Alex mengatakan DPW PAN Jawa Barat juga meneruskan instruksi DPP PAN kepada seluruh Caleg yang menerima uang kompensasi dari Aleg untuk menandatangani Pakta Integritas.
Pakta Integritas tersebut berisi komitmen untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang sebagai Caleg dari PAN.
"DPW PAN Jabar juga meneruskan instruksi DPP PAN bagi semua Caleg yang menerima uang kompensasi dari Aleg untuk menandatangani Pakta Integritas untuk mencalonkan kembali pada pemilu mendatang sebagai Caleg dari PAN," kata Alex.
Ia menegaskan, bagi pihak yang mengingkari Pakta Integritas tersebut, terdapat konsekuensi sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Partai PAN.
"Bagi siapapun yang mengingkari Pakta Integritas ini tentu ada konsekuensi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Partai," tegasnya.***
