DPRD Kota Sukabumi sedang gelar Reses masa persidangan I tahun 2026.
| Reses yang digelar bulan ini, Februari 2026, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sukabumi.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengatakan 35 anggota dewan gelar reses sejak 4 hingga 8 Februari 2026.
"Reses merupakan instrumen penting bagi anggota dewan untuk menjalankan fungsi representasi, yakni bertemu langsung dan berdialog dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi.
Selain itu, lanjut Asep Koswara, reses juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat, khususnya dalam mensosialisasikan berbagai program pemerintah daerah yang sedang berjalan.
"Kami berharap, para pendamping reses dapat menjalankan perannya dengan baik, patuh terhadap aturan, serta bertanggung jawab dalam mendukung kegiatan anggota DPRD," tuturnya.
Editor: denkur
