Logo
Featured Image
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/9/2025) pagi.(Foto: maji/dara)
Bandungraya

ASN Kabupaten Bandung Jangan Coba-coba Main Judol Atau Pinjol, Jika Nekat Ini Sanksinya

Sebanyak 215 ASN-PPPK Orang Diambil Sumpah dan Janjinya

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Tim Redaksi 25 September 2025

Kata Bupati Dadang Supriatna, judul dan pinjol  dapat merusak mental dan profesionalitas ASN.


DARA| Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengimbau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak mental dan mengganggu profesionalitas ASN.

Selain itu, Kang DS —sapaan akrab Bupati Bandung—mengungkapkan dirinya menerima banyak laporan mengenai ASN yang menunggak pinjaman, baik di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Bank BJB.

Hal itu disampaikan Bupati Dadang Supriatna pada acara Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Bandung tentang Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 serta Pengambilan Sumpah dan Janji ASN di Lingkungan Pemkab Bandung, yang digelar di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/9/2025) pagi.

“Jangan sekali-kali melakukan pinjaman untuk judi online atau melalui pinjaman ilegal. Jika nekat, akan ada sanksi berat dari BKPSDM Kabupaten Bandung,” tegas Kang DS.

Sebagai solusi, ia mendorong ASN untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman resmi yang tersedia, seperti di Bank BJB maupun BPR Kertaraharja, guna memenuhi kebutuhan hidup maupun kebutuhan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kang DS juga menyampaikan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung mencapai 7.604 orang. Jumlah tersebut telah diverifikasi  Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan merupakan bagian dari program nasional untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 215 orang dilantik pada kegiatan hari ini.

Adapun syarat menjadi PPPK di antaranya telah bekerja minimal dua tahun di Pemkab Bandung serta terdata dalam pangkalan data BKN. Pengangkatan PPPK bertujuan memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

“ASN jangan terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang saat ini. ASN harus mampu beradaptasi dengan kondisi apa pun, meningkatkan kualitas sumber daya, serta menjaga kesehatan fisik maupun kompetensi. Tanpa pendidikan dan peningkatan kapasitas, pelayanan publik tidak akan maksimal,” pungkasnya.


Editor: Maji
 

Opini Pembaca