| Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, menyoroti masih lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak atau daycare di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema "Pemenuhan Hak Dasar Anak untuk Tumbuh dan Berkembang: Membangun Sistem Pengasuhan yang Aman dan Berkualitas sesuai UUD NRI Tahun 1945" yang digelar di Gedung Graha Binangkit, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Dalam forum tersebut, Atalia mengungkapkan bahwa dari sekitar 600 daycare yang beroperasi di Kota Bandung, hanya sekitar 14 lembaga yang telah memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius karena banyak fasilitas pengasuhan anak yang belum terdata dan belum tersentuh mekanisme pengawasan pemerintah.
"Kalau mereka tidak masuk dalam data, apa yang mau diawasi? Karena itu perlu ada regulasi yang jelas sekaligus pendampingan agar seluruh daycare bisa berjalan sesuai standar yang ditetapkan," kata Atalia.
Ia juga menyinggung kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang sempat menjadi perhatian nasional. Menurutnya, kasus tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk melalui peningkatan kualitas pengasuh dan pengawasan lembaga pengasuhan.
Atalia menilai hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan antar kementerian dalam pengelolaan daycare. Ia menyebut terdapat berbagai program dengan nomenklatur berbeda, mulai dari Taman Penitipan Anak di bawah sektor pendidikan, Taman Asuh Sejahtera dari Kementerian Sosial, hingga Taman Asuh Sayang Anak yang diinisiasi kementerian lain. Kondisi tersebut dinilai membingungkan para pengelola daycare di lapangan.
"Pengelola sering bingung harus mengikuti aturan yang mana. Padahal yang paling penting adalah memastikan seluruh layanan pengasuhan memiliki standar yang sama, terutama dalam aspek keamanan, perlindungan, dan kualitas pengasuhan anak," ujarnya.
Lebih lanjut, Atalia menekankan bahwa pengasuhan berkualitas merupakan amanat konstitusi. Ia mengutip Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurutnya, negara tidak cukup hanya memastikan anak dapat bertahan hidup, tetapi juga harus menjamin proses tumbuh kembangnya berlangsung optimal.
"Konstitusi tidak hanya mengatakan anak berhak tumbuh, tetapi juga berhak berkembang. Artinya negara harus hadir memastikan perkembangan fisik, psikologis, sosial, dan intelektual anak berjalan dengan baik," katanya.
Atalia menjelaskan bahwa berbagai penelitian menunjukkan sekitar 80 persen struktur dasar otak manusia berkembang sebelum usia lima tahun. Karena itu, kualitas pengasuhan pada masa awal kehidupan akan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Ia menilai keberadaan daycare saat ini telah menjadi kebutuhan sosial, terutama di kota besar seperti Bandung yang memiliki semakin banyak keluarga inti dan orang tua bekerja.
Menurut Atalia, Indonesia tidak bisa hanya berbicara tentang visi Indonesia Emas 2045 tanpa memperhatikan kualitas pengasuhan anak saat ini. Ia mengingatkan bahwa bonus demografi hanya akan menjadi keuntungan apabila generasi muda tumbuh sehat, aman, dan memperoleh pengasuhan yang berkualitas.
"Indonesia Emas tidak dibangun pada tahun 2045. Indonesia Emas dibangun hari ini. Perkembangan otak anak tidak menunggu regulasi selesai, tidak menunggu birokrasi siap. Masa emas anak berlangsung sekarang," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Atalia juga mengapresiasi lahirnya Komunitas Pengelola dan Mitra Pengasuhan Anak Bandung atau Kembang, yang digagas setelah rangkaian kunjungan pengawasan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Sebagai Dewan Pembina, ia berharap komunitas tersebut tidak hanya menjadi wadah berkumpul para pengelola daycare, tetapi berkembang menjadi ruang belajar, kolaborasi, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak anak. Menurutnya, yang sedang diperjuangkan bukan sekadar urusan perizinan atau organisasi, melainkan masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, praktisi pendidikan sekolah luar dari Universitas Pendidikan Indonesia, Saridin menjelaskan berdasarkan data tren kasus kekerasan anak di Indonesia, sepanjang tahun 2021-2025 Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat ada 18.123 korban kekerasan.
Kondisi tersebut dipersulit dengan sejumlah kondisi. Seperti korban tidak menyadari statusnya sebagai korban, pengawasan lembaga masih lemah, restitusi nyaris nihil dan kesenjangan struktural dan digital.
"Kasus Daycare Little Aresha membuktikan lembaga tanpa izin dapat beroperasi lama tanpa terdeteksi. Anak usia dini belum
mampu menyampaikan keluhan secara verbal," tuturnya.
Karena itu, ia mendorong adanya penguatan regulasi di daerah, alokasi anggaran untuk memberikan pelatihan parenting berkelanjutan, membentuk kader pendamping hingga tingkat RT/RW, dan intergasi kearifan lokal menjadi materi edukasi pengasuhan.
"Pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang adalah tanggung jawab bersama yang dijamin konstitusi, dijalankan keluarga setiap hari, dan didukung lembaga pengasuhan formal maupun masyarakat," jelasnya.
