| Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat) dalam waktu dekat akan membentuk tim seleksi (Timsel) Pemilihan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2025-2030.
Masa jabatan Timsel KPAD sebelumnya, yakni periode 2019-2024, telah habis.
Untuk mengisi kekosongan tim baru, Pemkab Bandung Barat membahasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terfokus, yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda KBB, Fauzan Azima, Kepala DP2KBP3A KBB, Panji Hernawan, dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta leading sektor lainnya di lantai 2 Gedung Utama Pemkab Bandung Barat-Ngamprah, Rabu (19/11/2025). Dalam kesempatan itupun, DP2KBP3A mengundang Komisioner KPAI, Pusat Kawiyan dan Ai Rahmayanti.
Wabup Asep Ismail mengatakan, hasil pembahasan dengan KPAI, OPD serta leading sektor lainnya tersebut akan ia sampaikan kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
"Hasil rapat, akan saya sampaikan sama pak bupati supaya (segera) pembentukan timsel terkait keberadaan lembaga KPDA di Bandung Barat ini," ujar Asep, usai rapat tersebut.
Pada intinya, hasil rapat tersebut mendorong supaya Pemkab Bandung Barat segera membentuk Timsel KPAD, yang masa jabatannya telah habis.
Pentingnya Timsel KPAD baru tersebut atas pertimbangan banyaknya kasus yang menimpa anak-anak daerahnya.
Selain itu, pembentukan KPAD merupakan amanat Undang-Undang, yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk KBB.
Keberadaan KPAD inipun sambungnya, merupakan salah satu bagian visi misi pasangan Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
"Saya mewakili pak bupati, sangat merespon (membentuk kepengurusan KPAD baru), karena melihat kasus-kasus di Bandung Barat, sesuai data yang ada di DP2KBP3A," tegasnya.
Kendati demikian, wabup belum bisa mantargetkan pembentukannya, lantaran harus dikoordinasikan dulu dengan Bupati, sebagai pemangku kebijakan.
"Kalau keinginan pak kadis (DP2KBP3A) dan usulan semuanya (peserta rapat), mudah-mudahan bisa mengejar waktu tahun ini.Tapi kalaupun tidak terlaksana tahun ini, tahun 2026 harus ada, sudah terbentuk," imbuhnya
Kepala DP2KBP3A KBB, Panji Hermawan mengungkapkan , kasus kekerasan terhadap anak di wilayah KBB cukup tinggi, yakni mencapai 63 persen dari kasus yang ada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tentunya, keberadaan lembaga KPAD di wilayahnya merupakan hal penting.
"Keberadaan KPAD di Kabupaten Bandung Barat cukup penting dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa anak-anak selama ini," katanya.
Sementara Komisioner KPAI Pusat, Ai Rosmayanti menjelaskan, pihaknya bakal mengawasi dan memastikan pembentukan kepengurusan KPAD KBB yang ada sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku.
"Dia (calon komisioner) memiliki perspektif perlindungan anak kemudian sudah ada pengalaman di fokus isu anak tersebut kemudian juga ada beberapa kriteria-kroteria yang harus dipenuhi. Seperti tidak ada jejak rekam pelaku pelanggar hal anak dan kriteria administrasi lainnya," katanya.
Ia menjelaskan pembentukan kepengurusan KPAD harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Langkah awal, membentuk Timsel yang personelnya dari berbagai unsur.
Kemudian timsel ini, melakukan seleksi terhadap para calon komisioner sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Pertama seleksi administrasi dan kedua tahapan uji kualifikasi ada tes tulisan, kesehatan, psikologis dan terakhir adalah tes uji publik dan tes wawancara," ucapnya.
Selanjutnya para komisioner yang terdiri dari 5 orang ini, akan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Ai juga menjelaskan, untuk pembentukan KPAD ini bisa melalui inisiatif pemda, inisiatif dewan, insiatif KPAI atau bahkan masyarakat.
Hanya, jalur koordinasi dengan KPAI pusat harus tetap dilaksanakan karena ada syarat-syarat dan mekanisme yang harus ditempuh sesuai pedoman KPAI.
"Ini yang perlu diperhatikan, syarat dan ketentuan. Apakah komisioner itu sudah sesuai dengan kriterianya atau belum? Itulah yang kami kawal," pungkasnya.***
Editor: denkur
