| Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat berhasil menciduk 3 orang pengedar dan 1 pemakai Obat Keras Terbatas (OKT) dari salah satu warung di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (20/4/2026).
Dari tangan mereka Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan PKT jenis tramadol 786 butir, heximer 675 butir, double Y 336 butir dan trihex 47 butir, 3 huah handphone dan uang tunai sebesar Rp1.646.500.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP Agus Widodo, S.SI., S.H., M.A.P mengatakan, barang bukti beserta terduga di lokasi, pada saat BNNK Bandung Barat tengah melakukan operasi, pagi tadi.
"Kami mengadakan patroli dan betul ditemukan indikasi ada sekelompok orang berkerumun dan menarik perhatian . Dan ternyata berul ada transaksi obat-obatan keras sehingga kami mengambil tindakan pengamanan dan hasilnya ternyata cukup signifikan," ujarnya pada wartawan.
Agus menyebutkan, yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras terbatas adalah 4 orang bertindak sebagai pengedar sekaligus pemakai yakni IF (21), MM (25), MH (16) dan 1 orang yang tidak disebut initialnya masih di bawah umur. Mereka bukan warga Bandung, sedangkan AY disebutkan merupakan warga Bandung Barat.
AY, berdasarkan pengakuannya telah 3 tahun mengkonsumsi tramadol.
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para terduga mengaku menjual obat-obatan tersebut dengan harga jual heximer isi 5 butir Rp10.000, tramadol 1 strip Rp10.000, double Y satu strip Rp10.000 dan trihex satu skripsi Rp50.000
"Berdasarkan pengakuan (mereka) omset per hari mencapai Rp2 juta dan mereka mengaku sebagai pelayanan toko saja, dengan mendapatkan upah per harinya Rp150 ribu," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengamanan tersebut BNNK Bandung Barat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, maka 3 terduga akan dilimpahkan ke Polres Cimahi.
Sedangkan yang bertindak sebagai pemakai akan dilakukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Bandung Barat.
" Sore ini juga, akan kita limpahkan satu paket prosesnya ke Polres Cimahi," katanya.
Agus mengatakan selain wilayah Batujajar, ada sejumlah daerah lainnya di Bandung Barat menjadi bidikannya untuk pengamanan peredaran gelap obat-obatan terbatas tersebut.
Untuk itu, ia berharap kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya terkait persoalan terbitnya.
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran obat-obatan keras terbatas ini. Kami juga berharap masyarakat semakin waspada dan bekerja sama dalam upaya mengungkap dan mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan Obat keras terbatas ini," tuturnya.***
