Terduga pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk modal usaha.
| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang ungkap kasus penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi persnya mengatakan, terduga pelaku berinisial MSA alias B sudah ditangkap.
Sedangkan barang bukti yang juga diamakan berupa satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6 warna hitam, dua unit mic wireless Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE warna abu-abu tua beserta dus aslinya.
"Kronologis kejadian bermula pada Agustus 2025, korban berinisial I.L, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, berkenalan dengan terduga pelaku. Kemudian keduanya menjalin asmara," ujar kapolres, di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (6/2/2026).
Dikatakan kapolres, selama menjalin asmara terduga pelaku sering meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan alasan untuk modal usaha, pengadaan peralatan podcast, usaha jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.
"Terduga pelaku juga mengaku ngaku Staf Khusus Gubernur Jawa Barat," ujar kapolres.
Akibat terbujuk perkataan terduga pelaku, korban akhirnya mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
Terduga pelaku setelah menerima beberapa kali uang kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi. Korban pun akhirnya lapor polisi.
Jajaran Satreskrim Polres Subang gerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku hingga ia ditangkap di Kota Bekasi.
Kapolres juga mengatakan, hasil pendalaman penyidik ternyata ada korban lain di Cianjur dengan modus yang serupa.
Editor: denkur
