Penyelesaian status tanah harus dilakukan secara terukur dan berlandaskan ketentuan hukum.
| DPRD Kabupaten Sukabumi gelar audensi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan masalah lahan.
Audensi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali didampingi Ketua Komisi I, Iwan Ridwan.
Berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026).
Audensi membahas persoalan tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten.
Turut hadir perwakilan DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan, yakni PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan penyelesaian status tanah harus dilakukan secara terukur dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan penting untuk menjamin perlindungan hak masyarakat serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Berikut empat langkah konkrit hasil kesepakatan audiensi:
1. Fasilitasi data spasial. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi data peta lokasi lahan yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
2. Koordinasi penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah). DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.
3. Komitmen perusahaan. Perwakilan perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang akan menerima dan mengelola lahan tersebut.
4. Pengawasan DPRD. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam kurun waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat dalam forum audiensi.
Editor: denkur
