Satres Narkoba Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
| Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Menurutnya, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial RS (36) dan HK (33). Keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.
Usep menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram, yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban.
"Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta bukti percakapan.” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Usep, pelaku RS diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial “MH”, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui identitasnya.
Kedua pelaku diduga hendak memecah dan menyimpan (mapping) paket-paket sabu tersebut di sejumlah titik sesuai arahan pemasok, sebelum akhirnya diedarkan kembali. Namun, sebelum sempat menjalankan aksinya, keduanya berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Garut.
Dari hasil interogasi, lanjut Usep, diketahui bahwa pelaku Ritno berperan sebagai pengendali barang, sementara Hari Kurniawan membantu dalam proses pengambilan dan rencana penyimpanan narkotika.
"Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut, dengan imbalan berupa uang serta narkotika untuk dikonsumsi," ujar Usep.
Usep menuturkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, menurut Usep, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
"Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial" MH", " katanya.
Editor: denkur
